Minggu, 14 Juni 2026

WNA Asal China Punya KTP-el, Ini Penjelasan Kemendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Asing ( WN

Tayang:
Editor: Theofilus Richard
(Twitter)
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, dikabarkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal China memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Asing ( WNA) adalah satu di antara bentuk pelaksanaan sistem single identity number.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapat fasilitas pelayanan publik, semisal perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan seperti dilansir Tribun Jabar dari Kompas.com, Selasa malam (26/2/2019).

Menteri Susi Pudjiastuti Tantang Hamish Daud dan Ancam Tenggelamkan

Seorang Nenek Minta Maaf Karena Anaknya Hina Menteri Susi Pudjiastuti [VIDEO]

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

Zudan mengatakan, KTP-el untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Sebelumnya, beredar foto KTP-el seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. (Kompas.com/Devina Halim)

Menteri Susi Pudjiastuti Tantang Hamish Daud dan Ancam Tenggelamkan

Berbeda Pandang Politik, Sopir Taksi Online Turunkan Penumpang, Ini Tindakan Grab

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved