Sukses Lahirkan Album, Juicy Luicy Malah Diseret ke Pengadilan dan Akhirnya Bebas Layak Rilis
Grup band Juicy Luicy tidak pernah menyangka jika kesuksesan dan jerih payah perjuangan mereka untuk menjadi sebuah band besar tiba-tiba
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Grup band Juicy Luicy tidak pernah menyangka jika kesuksesan dan perjuangan mereka untuk menjadi sebuah band besar dan menghasilkan album tiba-tiba dipermasalahkan Jaksa Penuntut yang memaksa mereka diseret ke Pengadilan Musik, Jumat (22/2/2019) malam.
Band asal Bandung yang lahir pada 2012 atas gagasan adik-kakak Denis dan Julian ini menjadi terdakwa, berseragam belang-belang hitam-kuning, di Pengadilan Musik episode ke-30 yang digelar DCDC (DjarumCoklat Dot Com) bekerja sama dengan ATAP Promotions, karena karya-karyanya kini sudah menarik perhatian publik, khususnya kalangan muda generasi milenial. Apalagi sekarang ini single terakhirnya, “Tanpa Tergesa”.Juicy Luicy berhasil merajai chart di berbagai radio di Indonesia, terutama di daerah Jawa Barat.
Gio Atap, perwakilan ATAP Promotions, mengatakan bahwa kehadiran band Juicy Luicy di Pengadilan Musik ediai 30 ini karena karya mereka sudah berhasil menarik perhatian publik, khususnya kaum zaman now. Terpantau karyanya di YouTube sudah mendapat 5 juta viewer.
"Mereka selalu menghadirkan lagu-lagu yang spektakuker dan direspons bagus di youtube. Kita tahu perjalanan mereka seperti apa, mereka sekarang diambil label. Ini menarik kita untuk mengorek keberhasilan mereka di Pengadilan Musik malam ini," ujarnya.
Persidangan Pengadilan Musik yang dipimpin hakim Man (Jasad) dan didampingi panitera Eddi Brokoli itu dikemas sersan alias serius tapi santai. Bahkan kerap kali muncul pertanyaan lucu dan nyeleneh dari jaksa penuntut yang kemudian dibalas dengan jawaban yang tak kalah bikin ngakak dari pembelanya.
Di awal persidangan jaksa Budi Dalton dan Pidi Baiq sudah langsung memberikan pertanyaan yang di luar prediksi yang langsung mengundang tawa hadirin.
"Band ini sediain juice apa aja?" tanya Budi yang memunculkan pertanyaan itu karena nama band-nya mirip dengan jenis minuman.
"Oh itu beda. (Juicy dengan Juice) Rasa dan cara pembuatannya juga beda," sahut pembela Juicy Luicy, Yoga PHB didukung Ruly Cikapundung yang langsung menjawab pertanyaan jaksa dengan jawaban yang juga langsung memancing tawa coklat friends.
Selain itu jaksa menyoroti sejumlah materi lagu seperti “Kini Nanti dan Selamanya”, “Mulai Berjalan” dan “Bebaskan” hingga warna musik mereka dengan sebutan Motown.Kemudian album perdana Juicy Luicy berjudul Dansa Malam (2013), dengan lagu ”Terjebak Persahabatan” dan “Sabtu Malam Sendiri yang menjadi jagoannya, turut dipermasalahkan.
"Mengapa musiknya disebut Motown?" Tanya Budi Dalton.
Julian menjawab bahwa musik Motown merupakan aliran musik pop soul yang banyak digemari dan menjadi kesukaan mereka.
"Karena musik kami adalah easy listening," tutur Julian.
Sementara Pidi Baiq mempermasalahkan album Dansa Malam yang dibalut kaver amplop klasik berwarna cokelat tanpa alamat.
Kali ini Denis menjawab bahwa nama Dansa Malam terinspirasi begitu saja dan mudah diingat.
"Begitu pun kaver albumnya, itu ditujukan buat siapa saja," ujarnya.
Tim Pembela Umum yang terdiri dari Yoga (PHB) dan Ruly (Pasar Barang Antik Cikapundung), memberikan pembelaan bahwa Juicy Luicy sebagai band yang patut menjadi inspirasi band lain yang sedang merintis berkarir di industri musik.
"Mereka awalnya band indie dan berjuang sendiri sampai akhirnya me dapat pengakuan khalayak dan kini digandeng mabel. Mereka pantas menjadi inspirasi band lain," kata Ruly.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Denis dan Julian yang hobi memainkan musik pop/jazz dengan kemampuan yang mumpuni sejak 2012 telah munculkan nama Juicy Luicy. Mereka juga menambah beberapa nama lainnya untuk melengkapi personel band-nya dan mulai menciptakan karya sendiri.
Dengan bermodalkan tiga lagu “Kini Nanti dan Selamanya”, “Mulai Berjalan” dan “Bebaskan”, mereka berhasil merekamnya dengan format akustik dan dijadikan single promosi dengan cara independen. Sebelum mengklaim beraliran musik Motown, warna musik mereka mainkan variatif dan eksploratif, selain pop, juga ada sentuhan soul, funk, groove, R&B, hingga jazz. Hingga akhirnya lahir album perdana Juicy Luicy berjudul Dansa Malam berhasil dirilis di tahun 2013, dengan lagu ”Terjebak Persahabatan” dan “Sabtu Malam Sendiri” yang menjadi jagoannya.
Di sepanjang perjalanan Juicy Luicy, mereka juga mengalami perubahan personel. Sebut saja Bisma, yang awalnya bermain djimbe di Juicy Luicy, memutuskan untuk hengkang. Namun, hal tersebut tidak membuat mereka patah semangat. Nyatanya, mereka tetap berkarya, ditambah lagi mereka semakin terdengar namanya pasca resmi bergabung dengan E-Motion Entertainment. Lagu “Aku Cinta Dia yang Cinta Pacarnya” (2015), “Terlalu Tinggi” (2016) dan “Tanpa Tergesa” (2018) menjadi andalan Juicy Luicy untuk turut mewarnai kancah musik Indonesia. Respon positif mereka dapatkan di mana-mana, terutama lewat single terakhir mereka, “Tanpa Tergesa” yang berhasil merajai chart di berbagai radio di Indonesia.

Di penghujung persidangan, Hakim Man (Jasad) akhirnya memutuskan bahwa Juicy Luicy dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa dan karya-karyanya layak rilis.
"Dengan ini DCDC Pengadilan Musik memutuskan bahwa Juicy Luicy dinyatakan bebas dan karya-karyanya layak didengarkan dengan syarat harus segera merilis single atau album," ujar Hakim Man.
Sebelum hakim memutuskan, Juicy Luicy juga mendapatkan uji kompetisi di ajang Pengadilan Musik itu sebagai upaya pembelajaran dan untuk menambah wawasan dalam bermusik. Selain itu Juicy Juicy juga diminta untuk tampil menunjukkan karyanya di hadapan audiens sidang secara akustik.
Pengadilan Musik adalah salah satu program dari DCDC yang secara rutin mengundang dan mengkaji materi-materi dari band-band tanah air yang aktif dalam membuat karya.
Lewat program yang digelar bekerjasama dengan ATAP Promotions, mereka akan menyandang predikat sebagai terdakwa, dan harus menghadapi
berbagai tuntutan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut di pengadilan yang digelar di Kantin Nasion Rumah The Panas Dalam, Jalan Ambon No. 8A, Bandung. (*)