Senin, 20 April 2026

Coba Sogok Petugas Imigrasi Singapura, Pria asal Indonesia Dipenjara

Terbukti bersalah mencoba memberi suap atau uang sogok kepada petugas imigrasi Singapura, seorang pria asal Indonesia dilaporkan dipenjara

CORRUPT PRACTICE INVESTIGATION BUREAU (CIPB) SINGAPORE/Kompas.com
Foto Marsari (42), pria asal Indonesia, yang dirilis oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura, Jumat (22/2/2019). Marsari dijatuhi hukuman penjara enam pekan setelah terbukti mencoba memberi suap petugas imigrasi Singapura. 

TRIBUNJABAR.ID, SINGAPURA- Terbukti bersalah mencoba memberi suap atau uang sogok kepada petugas imigrasi Singapura, seorang pria asal Indonesia dilaporkan dipenjara di negara itu.

Pria asal Indonesia bernama Marsari (42) dijatuhi hukuman kurungan selama enam minggu.

Marsari telah mencoba menyuap petugas Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) saat akan memasuki negara itu dari Batam melalui jalur laut pada 14 Februari lalu.

Informasi itu dikutip dari The Straits Times, Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CIPB) via pernyataan resminya, Jumat (22/2/2019).

Marsari awalnya ditahan oleh OCA setelah dicurigai telah merekayasa stempel di paspor yang dipakainya untuk mengunjungi Singapura.

Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Krishna Murti Kena Sentilan Ketua The Jakmania, Ada Apa, Sih?

Disingkirkan Persib Bandung, Milo Nilai Arema Bermain Lebih Bagus, Kadang Sepak Bola Memang Kejam

Setelah dilakukan proses investigasi, petugas imigrasi memastikan bahwa pria berusia 42 tahun ini telah melakukan pelanggaran dengan menunjukkan stempel paspor yang direkayasa.

Marsari menanggapi dengan menyatakan ingin pulang ke Indonesia dan dia menyodorkan uang sebesar 170 dollar Singapura (sekitar Rp 1,7 juta).

Tujuannya agar petugas imigrasi melepaskan dirinya dari ruang detensi tempat dia ditahan.

Uang itu langsung ditolak oleh petugas imigrasi sebaliknya mereka melaporkan Marsari ke CPIB.

"Mencoba memberi suap atau memberikan suap ke individu adalah tindak kriminal yang sangat serius. Perbuatan korupsi dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditolerir," demikian pernyataan CPIB.


Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Singapura, seseorang yang terbukti bersalah melalukan perbuatan tindak pidana korupsi di Singapura dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,1 miliar).

Singapura merupakan pusat bisnis dan keuangan yang berkembang dan secara konsisten telah masuk dalam daftar negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.

Menurut data terbaru Indeks Persepsi Korupsi tahun 2018 yang dirilis Januari lalu oleh Transparency International, Singapura adalah negara nomor tiga paling bersih atau bebas dari korupsi setelah Denmark dan Selandia Baru.

Para menteri pemerintahan Singapura adalah politisi dengan bayaran terbaik di dunia, dengan gaji mulai dari 1,1 juta dollar Singapura atau Rp 11,4 miliar. (Kontributor Singapura, Ericssen)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Suap Petugas Imigrasi Singapura Rp 1,7 Juta, Pria Indonesia Dibui"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved