Tergusur Proyek Sungai Cikijing, Lahan Makam di Bojongloa Rancaekek Dipindahkan

Proyek pekerjaan peningkatan kapasitas Sungai Cikijing, membuat sejumlah makam yang berada di Kecamatan Rancaekek harus dipindahkan.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi
Lokasi bekas makam di Kampung Babakan Jawa, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proyek pekerjaan peningkatan kapasitas Sungai Cikijing, membuat sejumlah makam yang berada di Kampung Babakan Jawa, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, harus dipindahkan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, sebanyak 98.360 meter persegi dengan panjang 2.675 meter lahan di Desa Bojongloa, dibebaskan untuk kebutuhan proyek peningkatan kapasitas Sungai Cikijing.

Beberapa makam yang belum lama ini dipindahkan oleh masyarakat ke salah satu lokasi tidak terdampak, adalah makam yang berada di ujung barat Kampung Babakan Jawa dan berada di tengah permukiman warga.


Jumlah makam yang berada di tengah permukiman warga tersebut, sebanyak tiga orang, yakni atas nama Asih, Sahri, dan Yuyun, ketiganya telah dipindahkan pada akhir Januari 2019 oleh warga.

Warga sekitar, Budi (36), mengatakan, ketiga makam orang terdahulu tersebut dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lembang Jambe yang berada 300 meter dari lokasi makam sebelumnya.

"Dipindahkan sudah tulang berulang, karena itu makam buyut warga di sini," kata Budi kepada Tribun Jabar di Kampung Babakan Jawa, Kecamatan Rancaekek, Kamis (21/2/2019).

Dari pantauan Tribun Jabar, lokasi bekas makam saat ini tertutup material bangunan berupa pasir dan puing bangunan, karena di sekitar lokasi makam ada tiga rumah tengah dilakukan renovasi.

Xiaomi Mi 9 Resmi Diperkenalkan, Dipersenjatai Kamera 48 Megapiksel, Ini Harga dan Spesifikasinya

Diketahui, lokasi bekas makam tersebut akan menjadi sempadan Sungai Cikijing yang menyambung dengan Sungai Citarik, dan mengalir langsung ke Sungai Citarum.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Hedy Setiawan, mengatakan, luas pemakan umum yang dibebaskan untuk proyek tersebut seluas 132 m2.

"Pemindahan makam sudah berlangsung, ke lahan yang tidak terkena proyek tersebut," kata Hedy.

Hedy mengatakan, sebagian besar bidang di Desa Bojongloa, merupakan persawahan dan permukiman penduduk dan pemilik telah menerima ganti rugi sesuai luas bidangnya masing-masing.

"Hampir 100 persen setuju dan menyepakati," katanya.

Ada Malam Munajat 212, Ini 14 Kereta yang Diberangkatkan dari Stasiun Jatinegara

Tiga desa di Kecamatan Rancaekek yang menjadi terdampak proyek peningkatan kapasitas Sungai Cikijing, yakni Desa Jelegong, Desa Bojongloa, dan Desa Linggar.

Untuk desa Linggar, panjang proyek pengerjaan peningkatan kapasitas Sungai Cikijing, yaitu 1.541 meter, luas bidang 55.046 m2, dan uang ganti rugi kepada pemilik 78 bidang.

Desa Jelegong, luas bidang yang dilakukan pembebasan seluas 70.274 m2 dari 63 bidang, dan panjang proyek peningkatan kapasitas sungai, yakni 1.965 meter.

Sedangkan, untuk Desa Bojongloa, tanah yang dibebaskan seluas 98.360 m2 dari 137 bidang, dan memiliki panjang 2.675 meter.

Hakim dan Panitera PN Bandung Tandatangani Fakta Integritas Hindari Praktik Korupsi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved