Minggu, 26 April 2026

Lansia Terlantar Bisa Mendapat Bantuan dari Pemerintah Pusat Melalui ASLUT, Ini Syaratnya

DinsosP2KBP3A Kota Cimahi menyebut ada program dari pemerintah pusat untuk membantu lansia terlantar, termasuk yang ada di Kota Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kondisi Ato yang tinggal di bekas posyandu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kota Cimahi menyebut ada program dari pemerintah pusat untuk membantu lansia terlantar, termasuk yang ada di Kota Cimahi.

Program bantuan tersebut yakni, Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) yang merupakan bantuan uang tunai bagi lanjut usia terlantar, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Kepala Bidang Sosial, DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Agustus Fajar, mengatakan, penerima bantuan tersebut harus sesuai dengan kreteria penerima bantuan, seperti usianya 60 tahun lebih, sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain dan hanya bisa berbaring di tempat tidur sehingga tidak memiliki sumber penghasilan.

"Mereka mendapat Rp 300 ribu per bulan bagi lansia terlantar yang membutuhkan santunan. Apabila itu tidak cukup juga bisa swadaya dari tetangganya. Kalau ada perbaikan kita berkoordinasi dengan Baznas," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (20/2/2019).

Sementara berdasarkan data dari DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, hingga saat ini jumlah lansia terlantar itu jumlahnya mencapai 7.597 orang. Namun dari data itu ada yang sudah dikembalikan ke pihak keluaraganya dan ada juga yang berada di panti jompo.

Dinsos Kota Cimahi Akui Hampir Setiap Hari Terima Laporan Lansia yang Terlantar

"Karena belum tentu semua pihak keluarganya setuju lansia itu dirawat dipanti jompo. Jadi ada lansia yang sudah dikembalikan ke keluarganya," katanya.

Sekertaris DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Yunita R Widiana, mengatakan, mereka bisa mendapat bantuan apabila yang bersangkutan memang terdata sebagai lansia terlantar atau lansia tidak mampu yang tercatat di dinasnya.

"Apabila tidak tercatat, maka kami akan membantu membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar lansia itu bisa mendapatkan bantuan," ujarnya, Selasa (20/2/2019).

Untuk bantuan kesehatan, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, sedangkan untuk bantuan perbaikan rumah akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi.

"Kalau penanganan lansia terlantar di Kota Cimahi, kami biasanya membawanya ke panti jompo, tapi itu kalau mereka tidak memiliki keluarga sama sekali dan tidak memiliki tempat tinggal," katanya.

Krisdayanti Pernah Kedapatan Pakai Narkoba, Begini Reaksi Anang Hermansyah Saat Itu

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved