Minggu, 12 April 2026

Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi Setelah Dua Kali Cabuli Bocah 6 Tahun

Pria paruh baya ini terpaksa mendekam di rutan lantaran dua kali mencabuli bocah berusia enam tahun.

Tribun Jabar/Wahyudi Utomo
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. 

TRIBUNJABAR.ID, AMBON - LM (50), pria paruh baya, terpaksa mendekam di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Pria paruh baya ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran dua kali mencabuli bocah berusia enam tahun.

Dilansir dari Kompas.com, warga Desa Ureng Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah ini diketahui mencabuli korban pertama kali pada tahun lalu.


Pelaku mencabuli korban pertama kali pada Desember 2018 dan mengulangi perbuatannya pada Januari 2019 lalu.

“Dari pengakuan korban, pelaku ini sudah dua kali mencabuli korban yakni pada bulan Desember di bawah pohon jambu samping rumah pelaku. Kedua pada bulan Januari di dalam rumah pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Minggu (17/2/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut akhirnya terkuak setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, Kamis (14/2/2019).

Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Pulau Ambon dan pelaku akhirnya ditangkap.

Debat Pilpres Kedua Malam Ini, Berikut Rundown-nya, Segmen Kelima Paling Ditunggu-tunggu

“Kasus tersebut saat ini telah di tangani penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ada empat saksi yang ikut dimintai keterangan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, LM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di rutan Polres Pulau Ambon.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat undang-undnag perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Penyidik menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.

Dua Bulan Terakhir, 17 TKI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri, Sebagian Besar Meninggal di Negara Ini

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved