Ini Upaya Pemerintah Indonesia untuk Atasi Persoalan Sampah Laut

Keberadaan sampah plastik di kawasan pesisir dan laut tampaknya menjadi ancaman serius. Menteri LHK, Siti Nurbaya, sudah bikin berbagai solusi

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, saat memimpin bersih-bersih Pantai Kejawanan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (15/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Keberadaan sampah plastik di kawasan pesisir dan laut tampaknya menjadi ancaman serius.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, mengatakan pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah dan aksi nyata untuk mengatasi persoalan sampah laut.

Di antaranya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Perpres Jakstranas ini terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ujar Siti Nurbaya saat ditemui usai Gerakan Aksi Bersih-Bersih Pantai atau Coastal Clean Up (CCU) di Pantai Kejawanan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (15/2/2019).

Ia mengatakan semua pihak dapat melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber hingga proses akhir.

Pria yang Banting Motor di Masjid Agung Ciawi Diduga Idap Gangguan Mental, Mengaku Prabu Siliwangi

Menteri LHK Siti Nurbaya Pimpin Bersih-bersih di Pantai Kejawanan Cirebon

Pihaknya menargetkan 100% sampah terkelola secara baik dan benar pada 2025 sesuai visi Indonesia Bersih Sampah.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

"Perpres itu berisi strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, serta terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik," kata Siti Nurbaya.

Ia mengatakan, seluruhnya dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.

Rencana Aksi itu merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian.

"Jadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha juga dalam rangka percepatan penanganan sampah laut untuk periode 8 tahun, yakni 2018 - 2025," ujar Siti Nurbaya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved