Anda Tenaga Honorer Eks K2? Lengkapi Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K dari sscasn.bkn.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan pembukaan pendaftaran PPPK atau P3K 2019.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar/sscasn.bkn.go.id
pendaftaran PPPK atau P3K melalui sscasn 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan pembukaan pendaftaran PPPK atau P3K 2019.

Melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id, pendaftaran telah dibuka sejak 10 sampai 16 Februari 2019.

Dalam pendaftaran PPPK atau P3K 2019 Tahap 1 ini, diutamakan tiga formasi, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Melansir sscasn.bkn.go.id, tenaga honorer eks k2 dibutuhkan untuk mengisi tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K.

persyaratan tenaga pendidik PPPK
persyaratan tenaga pendidik PPPK (sscasn.bkn.go.id)

1. Tenaga pendidik atau guru

- tenaga honorer eks k2

- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memmuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi

- menandatangani surat, pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini

2. Tenaga kesehatan

persyaratan tenaga kesehatan PPPK
persyaratan tenaga kesehatan PPPK (sscasn.bkn.go.id)

- tenaga honorer eks k2

- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- memiliki pendidikan menimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

- mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiologi, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-kimia/biologi

- memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir

Untuk mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id, peserta PPPK atau P3K harus mengikuri alur berikut ini.

alus pendaftaran PPPK atau P3K
alus pendaftaran PPPK atau P3K (sscasn.bkn.go.id)

1. Portal sscasn

- pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id

- portal ini juga berfungsi untuk menampilkan informasi pendaftaran PPPK atau P3K

2. Membuat akun

- pilih menu registrasi

- mengisi nomor peserta ujian k2, tanggal lahir, NIK, nomor KK atau NIK kepala keluarga

- mengisi alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

- mengunggah pas foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb dengan format JPG atau JPEG

- cetak kartu informasi akun

3. Log in

- melakukan log in di portal SSP3K menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Melengkapi data

- unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

- memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

- melengkapi biodata

- mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

- mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume

- mencetak kartu pendaftaran

5. Verifikasi

- tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan

- persyaratan bisa saja dikirimkan bila instansi yang dilamar mengahruskan hal tersebut

6. Seleksi

pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi sleanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi

7. Hasil seleksi

panitia seleksi PPPK tahun 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

(Tribun Jabar/Fidya Alifa)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved