Sepak Terjang Slamet Ma'arif, Jadi Ketua PA 212 Sejak 2017, Berperan dalam Sejumlah Aksi Bela Umat
Nama Slamet Maarif kembali jadi perbincangan, setelah Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Nama Slamet Maarif kembali jadi perbincangan, setelah Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 itu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah, pada Minggu (10/2/2019).
Sepak terjang Slamet Maarif sebelum menjabat sebagai Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 tak bisa dianggap remeh.
Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif adalah juru bicara Front Pembela Islam atau FPI.
Slamet Maarif memiliki banyak peran di sejumlah aksi massa yang dilakukan dalam membela Islam.
Dalam beberapa aksi massa, Slamet Maarif cukup vokal dalam menyuarakan aspirasi kelompoknya.
Misalnya, dilansir dari Tribunnews.com, saat Presidium Alumni 212 atau PA 212 dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya yang melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
• Ketua Umum PA 212 Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye
• Prabowo Subianto Tak Hadir di Tabligh Akbar PA 212, Ini Kata Ketua DPC Partai Gerindra Solo
• Di Acara Tabligh Akbar PA 212, Amien Rais Sebut Sudah Ada Tanda dari Langit tentang Ganti Presiden
Aksi itu dilakukan untuk menyatakan sikap kekecewaan dengan hasil rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
Mereka menyatakan tekadnya untuk tidak memilih partai politik yang mendukung pengesahan Perppu tersebut menjadi undang-undang yaitu PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Demokrat.
"Walaupun Perppu Ormas sudah disahkan sebagai UU tapi perjuangan umat Islam terutama Presidium Alumni 212 belum selesai. Hari ini keputusan politik telah dibuat dan kami juga akan memberi pelajaran politik kepada partai politik pendukung Perppu Ormas dengan tidak memilih mereka di Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019," ujar Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif dikutip Tribun Jabar dari Tribunnews.com.
Dilansir dari berbagai sumber, Slamet Maarif diketahui sudah memimpin PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 sejak tahun 2017.
Sebelumnya, PA 212 dipimpin oleh Ansufri Idrus Sambo.

Penggantian Ketua PA 212 dari Ansufri Idrus Sambo ke Slamet Maarif disebut-disebut lantaran dipicu setelah ada aksi membela Hary Tanoesodibjo.
14 Juli 2017 Sambo yang saat itu masih menjabat Ketua PA 212 mendatangi Komnas Ham.
Tujuannya adalah untuk melaporkan aduan dugaan kriminalisasi terhadap Hary Tanoe.
Setelah ada aksi itu, muncul kabar bahwa pemimpin FPI, Rizieq Shihab, menegur PA 212 karena membela Hary Tanoe.
Hingga kini, di bawah kepimpinan Slamet Maarif, sejumlah tokoh PA 212 satu per satu mundur.
Tokoh PA 212 yang mundur itu sebut saja Usamah Hisyam, Ali Mochtar Ngabalin, sampai Kapitra Ampera.
Beberapa di antaranya telah menyatakan dukungannya terhadap masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagiannya lagi masih belum menentukan pilihan.
• Sepak Terjang Presenter Metro TV Rifai Pamone, Sosoknya Dikenal Saat Meliput Aksi 212
• Reuni 212 Dinilai Jadi Blunder Kubu Prabowo-Sandiaga
• Anak Andi Arief Kirim Puisi, Semangati Ayah dan Minta Izin Hari Senin Demo ke Istana Seperti 212
Alasan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dari saksi menjadi tersangka.
Peningkatan status Slamet Maarif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).
"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/2/2019).
Slamet Maarif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.
• Usai Reuni 212, Elektabilitas Prabowo-Sandi Malah Menurun
• Tak Setuju Reuni 212 Dikaitkan dengan Politik, Zulkifli Hasan: Itu Saya Kira Gerakan Hati
• Deretan Artis Tanah Air yang Mengikuti Reuni Akbar 212, dari Kiwil hingga Irwansyah
"Pemeriksaan Slamet Maarif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," jelas Andy.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Maarif.
Slamet Maarif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Maarif untuk pemeriksaan," katanya.
Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Maarif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.
Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," katanya.