Ayah Tiri Minta Hubungan Intim Bertiga, Sang Ibu Paksa Anak Kandung Jadi Pelengkap
Perbuatan biadab ini dilakukan ketika Mirra memaksakan anak kandungnya, KN (17) untuk bersetubuh dengan ayah tirinya, Rahmat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pasangan suami istri, Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39), dengan dugaan pemerkosaan (pencabulan) anak di bawah umur.
Perbuatan biadab ini dilakukan ketika Mirra memaksakan anak kandungnya, KN (17) untuk bersetubuh dengan ayah tirinya, Rahmat.
Perbuatan ini telah berlangsung sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019.
KN menjadi korban pemerkosaan lebih dari sekali di rumahnya, Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Jadi, korban ini anak kandung dari si Mirra ini, Mirra ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan Rahmat ini sudah tiga tahunan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Kasus pencabulan tersebut berawal dari permintaan Rahmat, kepada Mirra untuk melakukan hubungan seks bertiga.
Mirra mengamini permintaan sang suami, tapi dia malah mengajak KN untuk melakukan perbuatan keji tersebut.
• Bejat! Seorang Ibu di Jakarta Mendukung Ketika Ayah Tiri Ingin Perkosa Anaknya, Bantu Bukakan Baju
"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu dan akan dibelikan handphone oleh ayahnya," ungkap Andi.
Permintaan ini langsung ditolak oleh KN.
Namun Rahmat malah melaporkan ke Mirra terkait penolakan KN.
Mirra lalu memarahi KN dan memaksanya untuk memenuhi kemauan biadab sang ayah tiri.
Usai melampiaskan nafsunya, KN pun diancam tak boleh bercerita ke siapapun.
Hingga akhirnya, kejadian ini terus berulang.
"Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan adik korban," tutur Andi.
Perlahan waktu, KN akhirnya geram karena terus diperlakukan seperti budak seks.
Akhirnya, KN memberanikan diri untuk menceritakan apa yang ia alami ke ayah kandungnya SI.
Mendengar cerita dari KN, SI langsung membuat laporan polisi. Akhirnya polisi berhasil menciduk Mirra dan Rahmat pada 30 Januari 2019 di rumahnya.
Akibat hal tersebut, pasutri ini pun harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)