Proyek Tol Cigatas

Uu Ruzhanul Pede Bilang Tol Cigatas Dibangun Mei 2019, Padahal Pernah Dianggap Hoax

Rencana pembangunan jalan tol Cileunyi-Garut-Tasikmalaya atau Tol Cigatas diperkirakan mulai direalisasikan Mei 2019

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar/Twitter.com
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum 

Menurut Fahri Hamzah, sebaiknya Ridwan Kamil tidak terlalu partisan, dan diminta fokus saja dengan perannya sebagai seorang Gubernur.

Fahri Hamzah di  Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Sabtu (28/7/2018).
Fahri Hamzah di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Sabtu (28/7/2018). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Pesan saya kepada bang RK dan semua gubernur, lunakkan langkah dan jangan terlalu partisan, kasihan rakyat kalau calon anda kalah nanti hubungan dengan pemerintah pusat kurang baik, dana transfer terganggu rakyat yg susah...Fokuslah seperti Gub sumut..DKI dkk," kata Fahri Hamzah.

Pernyataan Presiden

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan kado indah kepada warga Garut dan Tasikmalaya. Kado tersebut berupa pembangunan jalan Tol Cileunyi, Garut, Tasikmalaya atau Tol Cigatas.

"Tol Cigatas ini penetapan lokasi sudah," ujar Jokowi di Alun-alun Cibatu, Jumat (18/1/2019).

Jokowi menyebut sebentar lagi pemenang lelang Tol Cigatas sudah ditetapkan. Setelah itu, pembangunan tol akan segera dimulai.

"Tinggal tunggu pemenang lelang, sudah langsung mulai," katanya

Menurut Jokowi, pembangunan Tol Cigatas akan mengurai kemacetan di Cileunyi serta di wilayah Garut dan Tasikmalaya.

 Warga Berharap, Tanah Bantaran Sungai Citarik di Rancaekek Bandung yang Amblas Segera Diatasi

 Sindir Jokowi di Debat Pilpres, Politikus Demokrat Jabar: 4 Tahun Jadi Petahana Masih Harus Nyontek

Selain membahas Tol Cigatas, Jokowi juga membagikan sertifikat wakaf di Masjid Agung Cibatu. Pembagian sertifikat tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

"2017 dimulai pembagian di Sumbar, Riau, Aceh, Jabar, Jateng, Jatim. Memang banyak sekali tanah wakaf yang belum punya sertifikat," ujarnya.

Pemberian sertifikat akan memperjelas hak hukum baik di masjid, pondok pesantren, musala, dan lembaga pendidikan.

(Tribun Jabar/Fauzie Pradita Abbas)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved