Bentuk Dukungan ke Ahmad Dhani, Gerindra Ingin Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota, Termasuk Solo
Ferry Juliantono mengatakan, partainya akan menggelar konser Dewa 19 di berbagai kota termasuk di Solo sebagai dukungan terhadap kadernya, Ahmad Dhani
Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo".