Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Proyek Meikarta

Ada WN China di Balik Instruksi Suap Kasus Perijinan Proyek Meikarta, Ini Peran Mereka

Hal itu terungkap dari persidangan pada Senin (4/2) dengan menghadirkan tujuh saksi, salah satunya Sony (40), direktur keuangan PT Lippo Cikarang.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Delapan orang saksi memenuhi panggilan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Sementara satu saksi lainnya yang dipanggil jaksa KPK yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak memenuhi panggilan. 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Ada peran tenaga kerja asing asal China di balik kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

Hal itu terungkap dari persidangan pada Senin (4/2) dengan menghadirkan tujuh saksi, salah satunya Sony (40), direktur keuangan PT Lippo Cikarang.

Ia menjelaskan, proyek Meikarta yang disebut-sebut memiliki nilai Rp 200 triliun lebih merupakan proyek gabungan melibatkan konsorsium asing, salah satunya dari China lewat Peak Investment dengan perusahaannya.

"Bahwa Meikarta ini dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan pembiayaan pembangunannya dibiayai dari pembelian unit apartemen lewat pre sale, pinjaman bank dan setoran modal. Setoran modal ini dari dua pemegang saham PT MSU, salah satunya konsorsium di Peak Investment dan dari Lippo Cikarang," ujar Sony.

Ia menjelaskan, selama proses pembangunan Meikarta, proses kontruksi sudah dikeluarkan senilai Rp 4 triliun dengan biaya iklan sebesar Rp 1,4 triliun.

Semua uang yang keluar berasal dari PT MSU.

"Semua pengabul keputusan ada di PT MSU yang sebagian besar ekspatriat (dari China). Peran kami hanya verifikasi saja setiap pengeluaran," ujar Sony.

Jaksa KPK sempat menampilkan bukti surat pengeluaran senilai Rp 3,5 miliar secara cash oleh PT MSU. Tertulis, uang untuk biaya operasional.

Dalam bukti surat ditampilkan juga peruntukan uang itu untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jaksa sempat menyinggung apakah uang itu untuk suap IMB dan IPPT yang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah pada Juni 2017, Sony membantah.

"Kami perusahaan terbuka, punya tanggung jawab ke RUPS dan publik sehingga tidak mungkin menyetujui uang-uang untuk keperluan tidak resmi," ujar Sony.

Ia berdalih, uang Rp 3,5 miliar itu justru untuk uang pesangon Edy Dwi Soesianto.

"Itu uang pesangon untuk pak Edy Dwi Soesianto yang sudah pensiun tapi dipekerjakan kembali untuk mengurus perizinan," ujar Sony.

Jaksa menanyakan kenapa di bukti surat tertulis itu disebut biaya operasional, bukannya uang pesangon sebagaimana dimaksud Sony.

"Karena untuk menjaga kondusivitas di internal karyawan sesama perusahaan," ujar Sony

Peran keterlibatan asing juga diungkap saksi Josiah Kalangie sebagai asisten manajer marketing commun‎ication Meikarta.

Jaksa membuka percakapan Josiah dengan sesama rekannya dari Meikarta, Dianika Hanggar Setianingsih.

Di percakapan WA itu, Dianika mengirim file dokumen berbahasa mandarin dan menanyakan apakah file tersebut berasal dari Josiah.

Josiah mengatakan pihaknya di divisi marketing communicatio tidak pernah membuat file tersebut.

"Itu kan berbahasa asing, saya tidak paham. Lalu saya tanyakan ke teman saya yang ngerti bahasa asing, teman saya bilang bahwa secara garis besar, dokumen yang dikirim bu Dianika itu artinya ini advance buat bayar orang pemerintah dan lain-lain," ujar Josiah.

Staf keuangan PT MSU, Sri Tuti juga mengungkap bahwa konsorsium Peak Investment dari China terlibat dalam pembiayaan Meikarta.

"Di akta notaris pun begitu. Ekspatriat ini direksi, sering berganti-ganti, banyak sih. Tapi memang sekarang sudah tidak ada," ujar Sri Tuti.

Jaksa KPK I Wayan Riana usai persidangan mengatakan, keterlibatan ekspatriat asing di Meikarta memang berperan di balik uang suap termasuk pemberian suap IPPT ke Bupati Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10 miliar.

"Sejauh ini ada nama-nama yang meng-otorisasi pemberian uang dari orang China, sudah dipanggil untuk diperiksa tapi ada beberapa yang sudah pulang. Tapi ditindak lanjuti. Yang pasti ada peran mereka, untuk pembayaran IMB dan uang suap lainnya," kata I Wayan.

Di persidangan itu, kata I Wayan, jaksa ingin mengungkap dari mana uang suap itu berasal.

"Dan di persidangan terungkap bahwa uang (suap) itu berasal‎ dari PT MSU," kata I Wayan.

Seperti diketahui, selain empat terdakwa selaku pemberi suap yang sudah menjalani persidangan, ada pihak lain yang terlibat dan jadi tersangka karena menerima suap.

Yakni Bupati Bekasi Nenenh Hasanah Yasin serta sejumlah ASN Pemkab Bekasi seperti Neneng Rahmi Nurlaili, Sahat Banjarnahor, Jamaludin dan Dewi Tisnawati.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved