Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Langsung Pose Dua Jari

Ia mengucapkan hal itu sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani, tak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019) 

Ia mengucapkan hal itu sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Vonis dibacakan di ruang disang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup. Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan. Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.

Hasil vonis menjatuhkan Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang dilakukannya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved