Kasus Pencabulan Guru Les Privat di Bandung, KPAI Minta Agar Korban Direhabilitasi Secara Tuntas
Terkait kasus pencabulan terhadap 34 anak-anak yang dilakukan Drp (58) di Jatihandap, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi arahan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Terkait kasus pencabulan terhadap 34 anak-anak yang dilakukan Drp (58) di Jatihandap, Kota Bandung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi arahan kepada beberapa pihak.
KPAI meminta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak atau (DP3APM) Bandung untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi secara tuntas kepada korban.
Komisoner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, juga meminta orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk mendukung kepulihan anak-anak dan termasuk merahasiakan identitas korban.
"Kami minta pihak-pihak terkait melakukan pendampingan dan rehabilitasi kepada korban secara tuntas sehingga anak secara perlahan-lahan bisa bangkit dari trauma mendalam," ujar Jasra saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan ponsel, Kamis (24/1/2019).
Selanjutnya, Jasra Putra mengimbau para orang tua untuk selektif memilih guru privat bagi anak-anak mereka.
• Terkait Kasus Pencabulan Terhadap 34 Anak Kecil, Ketua RT di Jatihandap Ungkap Kebiasaan Tersangka
• Pencabulan Terhadap 34 Anak-anak di Bandung, Psikolog: Korban Bisa Jadi Predator, Perlu Pendampingan
Satu di antara sikap selektif itu adalah memilih guru privat di lembaga-lembaga resmi yang bisa dipercaya sembari orang tua tetap memperlihatkan kontrol yang kuat kepada tenaga guru privat tersebut.
Di samping itu, ucap Jasra Putra, pemerintah juga perlu memikirkan regulasi mengenai guru privat.
Kasus pencabulan terhadap 34 korban anak-anak terjadi di Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mendalajati, Kota Bandung.
Ketua RT 1/11, Kelurahan Jatihandap, Dadan Priyatna (52) mengatakan tersangka Drp (48) sering membawa anak kecil ke rumahnya.
"Pelaku sering gaul sama anak-anak kecil, bawa anak-anak dari luar lima atau enam anak, kebanyakan bukan dari kompleks ini," ujar Dadan Priyatna saat ditemui Tribun Jabar dirumahnya, Kamis (24/1/2019).
Dadan mengungkapkan tersangka yang dikabarkan sebagai guru les privat ini, sering membawa anak-anak bukan untuk belajar.
"Itu juga yang suka dibawa ke rumahnya itu enggak jelas, murid atau apa. Kalau dilihat, di rumah dia (tersangka) tidak ngadain les. Di rumahnya, kebanyakan anak-anak itu hanya nongkrong," ujarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai-terkait-pencabulan.jpg)