Hasil OTT di Lampung, KPK Amankan Bupati Mesuji Khamami dan Uang Diperkirakan Rp 1 Miliar
KPK mengamankan Bupati Mesuji Khamami dan tujuh orang lain dalam OTT di Lampung, Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) dinihari.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.
Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.
Persidangan kasus ini sudah tuntas dan Mustafa sudah divonis penjara dan mendekam di LP Sukamiskin Bandung.
Setelah di Lampung Tengah, OTT KPK juga menjaring Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama sejumlah orang.
OTT KPK di Lamsel terkait dengan fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Kasus ini sementara bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. (nif/rdi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ini Barang Bukti yang Diamankan dalam OTT KPK di Lampung, Uang Rp 1 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-tunjangan-hari-raya-thr_20180526_143559.jpg)