Neneng Rahmi yang Sebut Setor Rp 1 Miliar ke Sekda Jabar, Hari Ini jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaely dan Kepala Dinas PUPR Jamaludin dihadirkan sebagai saksi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaely dan Kepala Dinas PUPR Jamaludin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/1/2019).
Pantauan Tribun, sidang belum dimulai karena masih menunggu hakim. Adapun jaksa KPK dan tim pengacara empat terdakwa, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi sudah berada di persidangan.
Neneng Rahmi sendiri sebelumnya disebut oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, menyetorkan uang Rp 1 miliar untuk Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa terkait revisi rencana detail tata ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
"Iya betul, hari ini saksinya dari unsur ASN yakni Neneng Rahmi," ujar I Wayan Riana.
• Pekan Ini Pemenang Proyek Bisnis Kargo di BIJB Diumumkan, Maret Sudah Beroperasi
Dalam kasus ini, Billy Sindoro jadi terdakwa yang paling dominan. Ia didakwa melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi suap senilai Rp 16,1 miliar dan 270 ribu Dollar Singapura pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Kuota Internet Cepat Habis? Hindari 5 Kebiasaan Ini https://t.co/Z5ofu9yNr0 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 21, 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/billy-sindoro-tiba-di-ruang-sidang.jpg)