Informasi Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Ini Motivasi Tersangka
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan akibat perbuatannya, Bagus dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut motif Bagus Bawana Putra (BBP) menyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dalam rangka menciptakan kegaduhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka BBP sengaja menyebarkan berita bohong tersebut melalui media sosial agar viral.
"Kalau tersangka BBP motifnya membuat gaduh di medsos dan masyarakat. Pertama dia memviralkan di Twitter dan WA grup. Setelah tidak viral, dia membuat narasi lagi, maupun voice, ini yang membuat kegaduhan," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan akibat perbuatannya, Bagus dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bagus ke kejaksaan.
"Karenanya tersangka ancaman 10 tahun penjara. Saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke JPU," tutur Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, Bagus Bawana Putra merupakan tersangka keempat yang ditangkap kepolisian terkait kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Pihak kepolisian berhasil menangkap yang bersangkutan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
Selain Bagus Bawana Putra, kepolisian telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni HY, LS, dan J.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/surat-suara-yang-hendak-dimusnahkan-kpu-kab-cirebon_20180627_163855.jpg)