Abu Bakar Baasyir Bebas
Sebelum Dibebaskan Tanpa Syarat, Abu Bakar Baasyir Pernah Tolak Ajukan Grasi ke Presiden
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, dinyatakan bebas tanpa syarat. Tahun lalu, ia menolak grasi karena akan dianggap mengakui kesalahan
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Kisdiantoro
Bebas tanpa syarat
Dikutip dari Kompas,com, pada Jumat (18/1/2019), Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Presiden Jokowi mengutus penasihat hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, demi mengurus proses pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir.

"Pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Usia beliau (Baasyir) sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril Ihza Mahendra setelah bertemu Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, setelah bebas, Baasyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya.
Yusril menuturkan, pembebasan Baasyir sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," kata Yusril Ihza Mahendra.

Jokowi mengkonfirmasi telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Dilansir Kompas.com, Jokowi mengatakan Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangan kemanusiaan karena sudah sepuh. Termasuk, ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Jokowi mengakui pembebasan untuk Baasyir dibahas sejak awal tahun lalu.
"Ini sebuah pertimbangan lama, sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.