Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Ada di Pusdiklatpri, Yuk Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda

Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota hadir di kompleks Pusdiklatpri, Jl Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (17/1/2019).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Twitter @NTMCLantasPolri
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota hadir di kompleks Pusdiklatpri, Jl Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (17/1/2019).

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Pelayanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Supardi Ungkap Kenangan Paling Berkesan Bersama Atep di Persib Bandung, Jadi Juara Pada 2014 & 2015

Bebi Silvana & Opick Terbang ke Malaysia untuk Jenguk Ustaz Arifin Ilham, Tapi Ada yang Janggal

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved