Petugas Lapas Sukamiskin Tak Berani Tegur Narapidana yang Melanggar, ''Pernah Dimarahi OC Kaligis''

Petugas di Lapas Sukamiskin tak berani tegur narapidana yang lakukan pelanggaran.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen menghadiri persidangan dengan saksi Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami pada persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah saksi kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengaku tidak berani menegur setiap pelanggaran yang dilakukan warga binaan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Lima saksi dihadirkan di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).

Mereka adalah Ade Agus selaku pengawal napi, Sukma Setiabudi sopir, Ahmad Hidayat staf binkemas, Zaenal Arifin selaku Kasi Keamanan Lapas Sukamiskin, dan Joakuiem lucio anggota jaga.

Tim penasehat hukum Wahid Husen, Firmauli Silalahi di sidang itu sempat menanyakan pada saksi soal keberanian mereka menegur setiap pelanggaran.

"Di Lapas Sukamiskin itu ada mantan hakim MK Akil Mochtar, mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Joko Susilo, mantan Menkum HAM Patrialis Akbar, ada pengacara OC Kaligis, sampai mantan Ketua DPR Setya Novanto dan lain-lain, jika mereka gunakan ponsel dan pelanggaran lain, apa saksi berani menegur mereka," ujar Firmauli pada kelima saksi.

Eks Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin Tahu Soal Bilik Asmara, Uang Sewanya Masuk Kas

Bilik Cinta di LP Sukamiskin Bandung yang Dibuat Suami Inneke, Masih Ada? Ini Kondisi Terkininya

Kelima saksi itu hanya geleng-geleng kepala. "Tidak pernah dan tidak berani," ujar Zaenal Arifin dan dibenarkan pula oleh ‎oleh empat saksi lainnya.

Firmauli lantas bertanya lagi pada mereka soal pengalaman mereka mengawal napi kasus korupsi.

"Kalian pernah dimarahi OC Kaligis, Irjen Joko Susilo, dan lain-lain,"ujar Firmauli kembali bertanya.

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor.
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Kelima saksi beberapa di antaranya mengaku pernah dimarahi. "Saya pernah (dimarahi OC Kaligis)," ujar Joakuiem Lucio.

Pada sidang itu, kelima saksi dimintai keterangan seputar pengalaman mereka mengantar sejumlah napi korupsi berobat ke rumah sakit.

"Saya pernah antar OC Kaligis, Anas Urbaningrum, Fuad Amin, Fahmi, hingga napi lainnya," ujar Ade Agus.

98 Gram Sabu-sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Banceuy, Disembunyikan di Gulungan Karpet

Ini Penjelasan Artis Inneke Koesherawati Tentang Bilik Asmara [VIDEO]

Hanya saja, Ade mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran seperti mengantar napi korupsi ke rumah sakit tapi pulangnya tidak dijemput.

"Kalau itu tidak pernah," ujar Sukma.‎

Keterangannya berseberangan dengan keterangan saksi Ficky selaku sopir ambulan yang sudah bersaksi sebelumnya. Ficky mengakui napi kasus korupsi kerap menyalahgunakan izin keluar lapas.

Dirjen Pas Menangis Dicercar Kasus Eks Kalapas Sukamiskin

Anggota Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Marsidin Nawawi mencecar Direktur Jenderal Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami saat bersaksi untuk terdakwa Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1/2019) itu, awalnya Marsidin menanyakan soal kewenangan Dirjen Pas dalam pengawasan lapas dan rutan termasuk Lapas Sukamiskin.

Sri Puguh menjawab bahwa operasional ada di tangan kepala lapas dan atasan langsung ada di Kadiv Pas di Kanwil Kemenkum HAM.

"Tapi kami juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan," ujar Sri Puguh.

Marsidin menyela. "Nah pembinaan dan pengawasan ini yang jadi permasalahan. Rakyat Indonesia tahu ada fasilitas lapas yang mewah, (terpidana) Artalyta Suryani misalnya, fasilitas ‎di kamarnya begitu mewah sekali, apakah Dirjen Pas ini tidak pernah melakukan pembinaan," ujar Marsidin.

‎Sri Puguh mengatakan dinamika permasalahan yang dihadapinya berjalan begitu cepat sehingga dari semua permasalahan yang ada, Dirjen Pas memiliki skala prioritas.

"Saya jadi Dirjen Pas pada Mei 2018, sebelumnya jadi Sekretaris Dirjen Pas. Saya akui belum pernah mengunjungi Lapas Sukamiskin hingga ke dalam-dalamnya," ujar Sri Puguh.

Marsidin yang berstatus hakim adhoc tipikor itu kemudian mengatakan bahwa selama ini, masyarakat sudah seringkali mendengar soal fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin yang menurut Sri Puguh di persidangan itu, tidak diperbolehkan.

"Ini yang jadi pertanyaan saya, apa itu tidak jadi lingkup saudara selaku Dirjen untuk mengawasi ketat," kata Marsidin. Sri Puguh menjawab denga tegas.

"Siap jadi tugas kami," kata Sri Puguh. Ditimpali lagi oleh Marsidin. "Sudah dilakukan, rakyat Indonesia ini sudah seringkali mendengar soal fasilitas mewah di lapas," ujar Marsidin

‎Sri Puguh menimpali bahwa momen operasi tangkap tangan ini jadi momen untuk bersih-bersih lapas dan rutan. Namun, suara Marsidin meninggi.

"Artinya anda menunggu OTT dulu untuk bersih-bersih setelah semua mendengar soal hingar bingar lapas," kata Marsidin.

‎Sri Puguh kembali mengatakan soal prioritas penyelesaian masalah. Namun jawaban Sri Puguh kembali membuat suara Marsidin meninggi.

"Begitu ya pola kerja pemerintah, yang sudah jelas di depan mata masih mencari penyelesaian masalah lain. Bosan telinga kita mendengar kabar soal Lapas Sukamiskin selalu bermasalah," kata Marsidin dan dijawab langsung oleh Sri Puguh yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penataan. Marsidin kembali menyela.

"Akan...," ujar hakim.

‎Dan dijawab lagi oleh Sri Puguh.

"Belum, tapi masuk sudah masuk kerangka kerja kami," kata perempuan berkerudung itu.

Marsidin menanyakan soal OTT eks Kalapas Sukamiskin.

"Apakah OTT ini beri pelajaran dalam hal ini Dirjen Pas," kata Marsidin.

"Sangat. Kami akan memperketat pengawasan di level Kadiv di Kanwil Kemenkum HAM," kata Sri Puguh

‎Marsidin tak berhenti bertanya.

"Apakah Kadiv Pas tidak tahu ruang-ruang aneh di Lapas Sukamiskin yang tidak pada tempatnya seperti saung, kamar untuk berhubungan suami istri," ujar Marsidin.

Menurut Sri Puguh, Kadiv Pas menerima laporan dari Kalapas.

Sedangkan Dirjen Pas menerima laporan dari Kadiv Pas.

"Tapi apakah Kanwil Kemenkum HAM Jabar pernah laporan ke bu Dirjen," ujar Marsidin dan dijawab Sri Puguh, ia tidak mendapat laporan tersebut.

"Jadi kalau ibu tidak mendapat laporan-laporan itu, siapa yang salah," kata Marsidin. Sri Puguh tidak menjawab.

Tiba-tiba saja, Marsidin menanyakan sejumlah hal yang membuatnya menangis, yakni soal penerimaan tas Luis Vuitton dari Fahmi Darmawansyah, diberikan Wahid Husen‎ melalui sopirnya, Hendry Rahmat, kemudian oleh Hendry diberikan ke Mulyana, sopir Sri Puguh yang juga diperiksa saksi dalam kasus itu.

"Saksi Mulyana mengatakan dia dilarang ibu Dirjen menerima barang apapun, tapi Mulyana ini malah menerima tas itu dengan alasan tidak enak sama ‎pemberi dan menyimpannya di pantry tanpa memberitahukannya pada ibu. Tapi tiba-tiba saja, barang yang dititipkan diserahkan ke KPK. Menurut ibu apakah dia jujur?," ujar Marsidin, bertanya.

Mendengar pertanyaan itu, Sri Puguh tersentak tidak bisa menjawab. Tiba-tiba saja, suaranya berat.

"Almarhum suami saya meminta saya agar dia tetap bekerja, dia tinggal bersama istrinya di rumah saya," ujar Sri Puguh. Hakim Marsidin mengakhiri cecaran pertanyaannya.

Direktur Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami
Direktur Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

‎Usai sidang, Tribun menanyakan lagi soal sopirnya, Mulyana yang tidak memberitahukan soal tas itu.

"Saya marah sekali sama dia, tapi almarhum suami menitipkannya pada saya. Padahal Demi Allah, saya tidak tahu soal tas, dan saya baru melihat tas itu sekarang di persidangan," ujar Sri Puguh. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved