Ribuan Perangkat Desa yang Mau Mendemo Jokowi Bertepuk Tangan, Gembira Dapat Gaji Setara PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan gaji para perangkat desa sudah diputuskan setara PNS golongan II A Rp 2 juta.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo menemui ribuan perangkat desa yang ingin mendemonya di depan Istana, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Di hadapan ribuan perangkat desa yang hendak mendemo Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan gaji para perangkat desa sudah diputuskan setara PNS golongan II A Rp 2 juta.

Gaji untuk para perangkat desa itu ditambah BPJS.

Kepastian gaji para perangkat desa sebesar Rp 2 juta plus BPJS itu pun disambut gembira dan tepukan tangan meriah.

Jokowi menyampaikan itu di Istora Senayan, Senin (14/1/2019).

Para perangkat desa itu semula ingin melakukan aksi unjuk rasa di seberang Istana Merdeka pada Senin (14/1/2019) untuk menuntut pemerintah meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, Jokowi meminta aksi demo di depan Istana tersebut tak dilakukan.

Sebagai gantinya, para perangkat desa dikumpulkan di Istora Senayan dan Presiden Jokowi yang menemui mereka pada Senin pagi ini.

Neneng Hassanah Yasin Sebut Sempat Bahas Meikarta dengan Ahmad Heryawan di Moscow, Rusia

Meski Harga Tiket Pesawat Domestik Turun, Sebagian Besar Warga Aceh Tetap Pilih Rute Internasional

"Kan sudah rampung. Kok hari Senin masih mau demo di seberang Istana? Itu yang saya dengar," kata Jokowi di hadapan ribuan perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan.

"Enggak usah (demo) lah, ini musimnya musim hujan, jadi saya sampaikan, kita terima tapi di Istora Senayan saja," tambah Kepala Negara.

Jokowi menegaskan bahwa masalah kesejahteraan yang menjadi tuntutan para perangkat desa sudah diselesaikan pemerintah.

"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan II A," kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir.

Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa para perangkat desa juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan PP 47 Tahun 2015.

Di Pidato Kebangsaannya Nanti Malam, Prabowo Subianto Juga Akan Sampaikan Visi Misi

Memasuki Hari Kedua Pencarian, Bocah yang Hanyut di Sungai Ciherang Belum Ditemukan

"Jadi setelah kita kumpul disini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Marilah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan," kata Jokowi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa.

"Akan direvisi paling lama dua minggu," kata Kepala Negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan IIA" 
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved