Besok, Sidang Kasus Meikarta Hadirkan 5 Saksi dari Unsur ASN dan Pengembang

Saksi yang dihadirkan yakni dari unsur aparatur sipil negara Pemkab Bekasi dan unsur swasta dari PT Mahkota Citra Sentosa selaku pengembang Meikarta

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos pengembang Meikarta, Billy Sindoro, keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di ruang sidang dua di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sidang lanjutan kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi dilanjutkan besok, Senin (13/1/2018), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim yang memimpin sidang, memutuskan agar sidang digelar dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Rabu. Sidang terdahulu digelar hanya pada Rabu.

"Besok sidang dilanjutkan masih dengan pemeriksaan saksi," ujar penuntut umum KPK, I Wayan Riana via ponselnya, Minggu (12/1/2018).

Dalam sidang besok, sejumlah saksi akan dihadirkan yakni dari unsur aparatur sipil negara Pemkab Bekasi dan unsur swasta dari PT Mahkota Citra Sentosa selaku pengembang Meikarta.

"Saksi yang akan dihadirkan untuk besok lima orang, dari unsur swasta dan ASN dari Pemkab Bekasi," ujar I Wayan.

Kasus Suap Proyek Meikarta, Sejumlah Anggota DPRD Diduga Dibiayai Plesiran ke Luar Negeri

Periksa Ahmad Heryawan Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Meikarta, Ini 2 Hal yang Digali Penyidik KPK

KPK dalam kasus ini akan menghadirkan puluhan saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen dan Fitradjadja Purnama.

‎"Kami akan hadirkan 87 saksi untuk empat terdakwa," ujar I Wayan Riana, penuntut umum KPK usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1/2018).

Ia mengatakan, saksi-saksi yang akan dihadirkan di antaranya nama-nama yang tercantum dalam dakwaan, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, eks Wagub Jabar Deddy Mizwar.

"Yang ada di dakwaan jadi saksi, ada juga juga yang tidak dicantumkan di dakwaan. Untuk di dakwaan terdakwa pemberi suap belum ada dihadirkan pak Ahmad Heryawan (eks Gubernur Jabar) ," kata  I Wayan Riana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved