Grand Hotel Lembang Nunggak Pajak Rp 1,9 Miliar, Terancam Disegel
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat memasang media peringatan di Grand Hotel Lembang
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat memasang media peringatan di Grand Hotel Lembang karena menunggak pajak sejak 2015.
Kepala Bidang Pendapatan, Hasanudin mengatakan pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari, jika tak ada itikad baik untuk melunasinya maka akan disegel. Besaran tunggakan pajak Grand Hotel Lembang mencapai Rp 1,9 miliar.
"Kami sudah berikan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, tapi tak digubris. Jadi, kami langsung pasang baliho media peringatan," katanya di Lembang, Jumat (11/1/2019).
• Durian Bungbulang, Ukurannya Jumbo dan Rasanya Nikmat Legit, Boleh Diadu dengan Durian Monthong
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tahun ini menargetkan capaian pajak hotel sebesar Rp 24 miliar. Menurut Hasanudin, pihaknya terus menyosialisasikan persoalan pajak kepada para pengusaha hotel melalui berbagai media termasuk edaran secara tertulis.
Ini Foto-foto Kerusakan di Cianjur dan Sukabumi, Setelah Diterjang Angin Puting Beliung dan Hujan Es https://t.co/39j8klfNji via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 12, 2019
"Saya lihat kesadaran pengelola hotel di Kabupaten Bandung Barat ini baru 75 persen dalam membayar pajaknya, karena masih banyak pengusaha yang tak terbuka untuk melaporkan nilai setiap transaksinya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/nunggak-pajak.jpg)