Minggu, 12 April 2026

Grand Hotel Lembang Nunggak Pajak Rp 1,9 Miliar, Terancam Disegel

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat memasang media peringatan di Grand Hotel Lembang

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Nandri Prilatama
BPKD Kabupaten Bandung Barat memasang media peringatan kepada para penunggak pajak, salah satunya Grand Hotel Lembang yang menunggak pajak sejak 2015, Jumat (11/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat memasang media peringatan di Grand Hotel Lembang karena menunggak pajak sejak 2015.

Kepala Bidang Pendapatan, Hasanudin mengatakan pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari, jika tak ada itikad baik untuk melunasinya maka akan disegel. Besaran tunggakan pajak Grand Hotel Lembang mencapai Rp 1,9 miliar.

"Kami sudah berikan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, tapi tak digubris. Jadi, kami langsung pasang baliho media peringatan," katanya di Lembang, Jumat (11/1/2019).

Durian Bungbulang, Ukurannya Jumbo dan Rasanya Nikmat Legit, Boleh Diadu dengan Durian Monthong

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tahun ini menargetkan capaian pajak hotel sebesar Rp 24 miliar. Menurut Hasanudin, pihaknya terus menyosialisasikan persoalan pajak kepada para pengusaha hotel melalui berbagai media termasuk edaran secara tertulis.


"Saya lihat kesadaran pengelola hotel di Kabupaten Bandung Barat ini baru 75 persen dalam membayar pajaknya, karena masih banyak pengusaha yang tak terbuka untuk melaporkan nilai setiap transaksinya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved