Gadis 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Pacar dan Teman Pacarnya, Sebelumnya Dicekoki Miras Dulu

Dua orang pelaku pemerkosaan tersebut telah diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya, salah satunya merupakan kekasih korban.

Istimewa
Ilustrasi 

Kasus tersebut terkuak setelah korban tersadar dan berhasil kabur.

Korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melapor ke polisi.

Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Bukan Prabowo, Ini Pemilik Jet Pribadi yang Menerbangkan Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved