Jadwal Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Selasa 8 Desember 2018
Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Selasa (8/1/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Kartikasari Ujungberung, Jalan A.H. Nasution Nomor 133 B dan Griya Hemat Jalan Soekarno Hatta Nomor 533, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
• Ustaz Arifin Ilham Dirawat di Rumah Sakit, Istri Pertamanya Wahyuniati Beri Tips Hadapi Sakit
• Liverpool Ditekuk Wolverhampton Wanderers, Juergen Klopp Terus Kehilangan Kans Juara
Apabila masa berlaku SIM yang Anda miliki telah melebihi batas, bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/layanan-sim-keliling-polres-bandung_20180531_093724.jpg)