2 Kali Dianggap Mangkir, Aher Inisiatif Telepon Call Center KPK, Siap Diperiksa Kasus Suap Meikarta

Ahmad Heryawan atau Aher, mantan Gubernur Jabar, besok adakan mendatangi KPK, siap diperiksa terkait kasus suap proyek Meikarta.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Dok Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai Rapat Pleno LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin (23/4/18). 

Sejatinya, hari ini, Senin, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Sebenarnya surat (panggilan) sudah kami sampaikan ke rumah di Bandung. Sudah kami sampaikan dengan waktu yang patut. Tapi hari ini sampai sore kami tunggu tidak ada pemberitahuan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), dikutip TribunJabar.id dari Tribunnews.com.

Rencananya, lanjut Febri, pemanggilan akan dilakukan di bulan yang sama, yaitu Januari.

"Nanti akan kami lakukan pemanggilan kembali, kemungkinan sekitar bulan Januari ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan," katanya.

Keterangan dari Aher, kata Febri Diansyah, dibutuhkan saat Aher masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Pihaknya pun berharap, Aher dapat bersikap kooperatif dan datang ketika dipanggil nanti.  

"Kami harap saksi yang dipanggil bisa datang. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika seseorang dipanggil sebagai saksi. Karena dalam KUHAP, saksi itu yang mengetahui, mendengar, melihat sebagian, atau seluruh rangkaian tindak pidana tersebut," ujar Febri Diansyah.

"Jadi kami ingin mendalami lebih jauh apa yang diketahui saksi ketika menjabat saat itu," sambungnya.

Sebelumnya, Aher sempat dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/12).

Ahmad Heryawan dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

"Ya tentu mohon maaf, saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan," kata Aher saat dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.

Nama Aher Disebut

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher dan istri, Netty Prasetiyani, bersilaturahim sekaligus perpisahan dengan warga sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar di Gedung Pakuan pada sehari sebelum akhir masa jabatannya sebagai gubernur dalam acara yang dirangkai dengan Buka Puasa Bersama di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1 Kota Bandung, Selasa (12/6/2018).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher dan istri, Netty Prasetiyani, bersilaturahim sekaligus perpisahan dengan warga sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar di Gedung Pakuan pada sehari sebelum akhir masa jabatannya sebagai gubernur dalam acara yang dirangkai dengan Buka Puasa Bersama di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1 Kota Bandung, Selasa (12/6/2018). (ISTIMEWA)

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

 Ini Alasan Aher Tak Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi di Kasus Perizinan Meikarta

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved