2 Kali Dianggap Mangkir, Aher Inisiatif Telepon Call Center KPK, Siap Diperiksa Kasus Suap Meikarta

Ahmad Heryawan atau Aher, mantan Gubernur Jabar, besok adakan mendatangi KPK, siap diperiksa terkait kasus suap proyek Meikarta.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Dok Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai Rapat Pleno LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin (23/4/18). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Gubernur Jabar periode 2013-2018 Ahmad Heryawan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proses perizinan proyek Meikarta.

KPK sudah memanggil Aher, sapaan akrabnya dua kali namun ia tidak hadir memenuhi panggilan karena merasa tidak mendapat surat panggilan.

"Saya sudah hubungi call center pengaduan KPK, diterima oleh Pak Taufik dan saya katakan besok Rabu (9/1/2019) akan datang ke KPK," ujar Aher kepada wartawan via ponselnya, Selasa (8/1).

Ia mengatakan, pada panggilan kedua, Aher mengaku belum menerima surat panggilan.

Padahal, KPK sudah mengirimkan surat tersebut ke alamat tinggal Aher sesuai KTP di Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar yang ia tempati sejak 10 tahun terakhir.

Usai mengakhiri jabatannya, per 12 Juni 2018 kata Aher, ia tinggal di kawasan Setra Duta‎, Kota Bandung.

Ahmad Heryawan Bantah Dirinya Disebut Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Penjelasannya

Aher Mengaku Tak Keberatan Jadi Saksi di Kasus Perizinan Meikarta, Dia Pun Akan Kooperatif

"Saya sudah bicara dengan Pak Taufik via sambungan telpon di nomor telpon call center pengaduan KPK, surat (elektronik) panggilan untuk saya sudah terima via pesan WhatsApp (WA). Jadi Insya Allah besok saya akan datang sendiri, waktunya sekitar pukul 10.00 pagi," ujar Aher.

‎Aher akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terkait semua proses perizinan yang dikeluarkan untuk proyek Meikarta.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, semua proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi mensyaratkan adanya uang suap senilai total ‎Rp 16,82 miliar serta SGD 260.

Selain itu, pada dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, disebutkan ada pejabat di Pemprov Jabar yakni Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen dan Taryudi dari PT Mahkot Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.

KPK Segera Periksa Aher terkait Kasus Suap Proyek Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher Batal Bersaksi di Kasus Perijinan Meikarta

Pemberian uang dilakukan pada November 2017‎.

Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

KPK Mengaku Sudah Kirim Surat, Aher Tak Datang Tanpa Pemberitahuan

Lagi, Ahmad Heryawan alias Aher, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (7/1/2019).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved