Tim Pengacara Sebut Lima Terdakwa Jalankan Prinsip Kehati-hatian Saat Setujui Kredit Untuk PT TAB
Jonas M Sihaloho, anggota tim pengacara lima terdakwa lainnya menambahkan keputusan majelis hakim membebaskan lima terdakwa dirasa adil.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung, Frans Eduard Zandstra, Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, Poerwintono Poedji Wahjono serta Totok Suharto, terdakwa kasus korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri ke PT Tirta Amarta Bottling, dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/1/2019).
"Bahwa klien kami sudah melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur di Undang-undang Perbankan, tidak hanya itu, klien kami juga sudah melaksanakan tugasnya dengan benar sehingga tidak ada kelalaian dan perbuatan melawan hukum. Sehingga, kami bersyukur atas putusan tersebut," kata Dodi S Abdul Kadir, pengacara lima terdakwa usai persidangan.
Jonas M Sihaloho, anggota tim pengacara lima terdakwa lainnya menambahkan keputusan majelis hakim membebaskan lima terdakwa dirasa adil.
"Keputusan majelis sesuai ketentuan dan fakta hukum. Selama persidangan kami berjuang untuk membuktikan klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan putusannya memang demikian," ujar Jonas.
Dakwaan jaksa menyebut bahwa kelima terdakwa lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga berakibat pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, berdasarkan audit BPK mencapai Rp 1,8 triliun.
"Fakta melawan hukum tidak ada, sebagaimana fakta di persidangan dan sesuai pleidoi yang kami ajukan. Bahwa apa yang klien kami lakukan dalam proses pemberian kredit sudah sesuai aturan," katanya.
Fathoni, koordinator jaksa penuntut umum saat dimintai pendapatnya soal semua pasal yang didakwakan tidak terbukti tidak berkomentar banyak.Termasuk dakwaan soal dugaan laporan keuangan yang dipalsukan oleh Rony Tedy agar dimudahkan dalam pencairan.
"Intinya kami pikir-pikir untuk menindaklanjuti putusan ini. Selebihnya kami belum bisa berkomentar banyak," kata Fathoni. (men)