Polda Jabar dan Kvision Tertibkan TV Kabel yang Diduga Melanggar Hak Cipta

beberapa TV kabel belum mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo sebagai persyaratan utama perizinan TV kabel.

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Polda Jabar dan pihak Kvision melakukan sweeping ke kantor salah satu perusahaan TV kabel di Subang yang diduga melakukan pelanggaran hak siar. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sehubungan banyaknya pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pemilik TV kabel di Jawa Barat, pihak Kvision sebagai pemilik hak eksklusif atas channel Liga Champions 2018/2019, Liga Europa 2018/2019, BWF dan Piala Indonesia 2018/2019 bekerja sama dengan Polda Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak di beberapa daerah.

Sidak yang dilakukan menemukan ada beberapa pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel, bahkan diduga beberapa TV kabel belum mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo sebagai persyaratan utama perizinan TV kabel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sidak di Kabupaten Subang salah satu perusahaan tv kabel yakni PT Citra Celebas Vision didapati menyiarkan Piala Indonesia tanpa izin. Saat sidak dilakukan, pihak PT Citra Celebas Vision tidak dapat menunjukkan IPP dan izin hak siar untuk Piala Indonesia

Indra William Wijaya, selaku Koordinator LCO (Local Cabel Operator) Kvision wilayah Jawa Barat mewakili pihak Kvision, mengatakan bahwa tindakan PT Citra Celebas Vision menyiarkan Piala Indonesia tentu sangat merugikan perusahaannya. PT Citra Celebas Vision diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta terkait distribusi siaran Piala Indonesia 2018/2019 yang merupakan hak eksklusif dari Kvision

“Kvision adalah pemilik tunggal hak eksklusif untuk Piala Indonesia 2018/2019, namun kami sangat menyayangkan ternyata pihak PT Citra Celebas Vision menyebarluaskan siaran eksklusif kami tersebut kepada pelanggannya tanpa seizin kami” ujar Indra dalam rilis yang diterima Tribun, Senin (7/1).

“Kami juga sangat mengapresiasi atas tindakan pihak Polda Jawa Barat yang telah menindak tegas perusahaan-perusahaan TV kabel yang mendistribusikan channel-channel eksklusif dari Kvision tanpa izin. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku TV kabel di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak penyiaran hak ekslusif kami tanpa izin di seluruh wilayah” ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved