Habib Bahar bin Smith jadi Khatib dan Imam Salat Jumat di Sel Tahanan Mapolda Jabar, Ini Makmumnya

Tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjadi Khatib dan Imam Salat Jumat di dalam sel tahanan Mapolda Jabar

Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. 

"Jadi penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Kombes Pol Ikhsantyo Bagus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).

Saat ini, kata Ikhsantyo Bagus, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua orang anak berinisial MZ (17) dan CAJ (18).

"Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada Jaksa," katanya. 

Dikatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus Habib Bahar bin Smith, pihak Polda Jabar menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni berinisial AG, BA, HA, HDI dan SG.

"Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari 5, bertambah 1 yaitu saudara MDS," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. 

Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Beri Pesan pada Santri

Penceramah, Habib Bahar bin Smith
Penceramah, Habib Bahar bin Smith (Kolase Tribun Jabar)

Di balik jeruji besi atau penjara tahanan Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith masih teringat dengan anak-anak asuhnya di Pondok Pesantren Taju Alawiyyin.

Dari balik jeruji besi itu, Habib Bahar bin Smith menuliskan surat kepada para santri yang dianggap sebagai anak-anaknya.

Selembar surat itu ditulis tangan langsung oleh Habib Bahar bin Smith dari balik jeruji besi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved