Artis Kesandung Narkoba
Steve Emmanuel Sudah Pakai Kokain Sejak 10 Tahun Lalu
Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan jika Steve Emmanuel mengambil langsung kokain tersebut dari Belanda
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis kokain hidroklorida.
Steve Emmanuel ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.
Pemain film Lihat Boleh, Pegang Jangan ini telah menggunakan narkoba jenis kokain sejak 2008.
Pada Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.
Kombes Argo Yuwono menyampaikan jika Steve Emmanuel mengambil langsung kokain tersebut dari Belanda
Steve Emmanuel yang mengenakan baju tahanan, kemeja warna hijau, celana pendek selutut serta sendal jepit biru, hanya tertunduk malu selama jalannya konfrensi pers.
Di akhir konfrensi pers akhirnya Steve Emmanuel menyampaikan keinginannya kepada seluruh masyarakat.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve Emmanuel sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Steve Emmanuel diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)