Artis Kesandung Narkoba
Steve Emmanuel Diindikasikan Jadi Pengedar Narkoba, Ancamannya Hukuman Mati
Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis kokain.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis kokain.
Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB.
Barang buktinya, yakni 92,04 gram plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.
Steve Emmanuel melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan dari kedua pasal itu Steve Emmanuel terindikasi sebagai pengedar kokain.
"Kalau pasal 114 itu unsurnya yaitu ada penjual, pembeli dan mengedarkan," ujar AKBP Erick Frendriz di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
"Penjual, pembeli, mengedarkan, itu unsur pasal 114 itu, kemudian pasal 112 menguasai, memiliki dan menggunakan."
Dengan pasal itu Steve Emmanuel terancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)