Kasus Suap Meikarta

Jaksa Ungkap Uang yang Diterima Bupati Bekasi Terkait Suap Meikarta, Nominalnya Mencengangkan

Jaksa mengungkap aliran uang dari Meikarta dan jumlahnya untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan tersangka dari ASN Pemkab Bekasi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan kawan-kawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan dugaan kasus suap izin proyek Meikarta. 

Dalam kasus ini, empat orang dari pengembang Meikarta dijadikan terdakwa, yakni Bily Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen. Mereka didakwa dalam tiga pasal.

Pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan; kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana; dan ketiga, Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Foto Direktur Operasional Lippo Group di Kursi Pesakitan, Terkait Suap Izin Meikarta

Pemberi Suap Bupati Bekasi Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Kasus Perizinan Proyek Meikarta

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved