Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan Kakak Iparnya Ditetap Jadi Tersangka oleh KPK
Selain Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, tiga orang lainnya sebagai tersangka, termasuk kakak iparnya jadi tersangka oleh KPK.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.
Selain Irvan Rivano Muchtar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan Rivano Muchtar.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK simpulkan adanya dugaan korupsi menerima, memotong atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau gratifikasi terkait dana pendidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).
• Ini Jumlah Kekayaan Bupati Cianjur Irvan Rivanno Muchtar yang Ditangkap KPK
• Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur yang Ditangkap KPK, Karir Meroket dan Anak Mantan Bupati
Dalam kasus ini, Irvan Rivano Muchtar dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Irvan Rivano Muchtar dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Cianjur dan Kadis Pendidikan sebagai Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-cianjur-irvan-rivano-muchtar.jpg)