Pemilih di Purwakarta Nambah 2.333 Orang, Total 687.100 Orang, Termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa

Di Kabupaten Purwakarta ada tambahan pemilih sebanyak 2.333 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPTHP II)

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/HARYANTO
KPU Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat pleno terbuka penetapan DPT di Purwakarta untuk Pilgub Jawa Barat serta Pilbup Purwakarta 2018, Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Di Kabupaten Purwakarta ada tambahan pemilih sebanyak 2.333 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPTHP II) yang baru ditetapkan, Senin (11/12/2018).

Sebelumnya dalam DPTHP II yang sempat tertunda penetapannya pada 13 November 2018 hanya 684.767 orang.

Dengan demikian, Kabupaten Purwakarta kini memiliki sebanyak 687.100 pemilih yang telah ditetapkan. Jumlah itu termasuk pemilih pemula, tuna grahita dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Namun Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungn antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan jumlah itu ada perbedaan dengan rekomendasi Bawaslu.

"Sebenarnya yang kami rekomendasikan masuk DPTHP II ini ada 3.296 orang, namun rupanya selisihnya sudah masuk duluan di DPT," kata Binos saat ditemui di kantornya, Sindangkasih, Purwakarta, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, Bawaslu memperolah data pemilih baru tapi belum masuk DPT setelah berkoordinasi dengan Disdukcatpil Purwakarta. Temuan tersebut selanjutnya diteruskan dan menjadi rekomendasi ke KPU.

Sempat Nikah Sebulan dengan Daus Mini, Rahandini Mantan Istri Kedua Tak Diundang, Merasa Dirugikan

Penambahan pemilih itu pun, kata Binos, berimbas pada jumlah TPS yang sebelumnya. Ada lima TPS tambahan, pada awalnya TPS di Purwakarta sebanyak 2.629, namun kini menjadi 2.634 unit.

Rekomendasi lain yang dikeluarkan Bawaslu bersamaan agenda pleno penetapan DPTHP II ini ialah perlunya komunikasi aktif KPU dengan Disdukcatpil.

Hal itu menurutnya bertujuan memastikan ketersediaan blanko EKTP pada 17 April 2019 menyusul wajibnya pemilih memiliki KTP-el. Sebab, hingga awal Desember 2018 pemegang suket masih mencapai 50 ribuan orang.


"Jangan sampai orang yang punya hak pilih jadi tidak bisa memilih, hanya karena tidak punya KTPel," ujarnya.

Disinggung masalah potensi kegandaan data pemilih, Binos menyebut berdasarkan hasil pencermatan terhadap soft file DPTHP II yang diperoleh Bawaslu sudah tidak ditemukan adanya pemilih ganda.

Dari 1.364 pemilih yang sebelumnya direkom ganda, 571 sudah dihapus oleh KPU sisanya dilakukan perbaikan data.

Namun sejauh ini, kata dia permasalahan tersebut bisa dianggap sudah selesai.

"Meski begitu, hal itu merupakan tugas semua pihak untuk terus memantau kualitas DPT ini pada pemilu serentak 2019," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved