Layanan SIM Keliling Polres Majalengka, Selasa 11 Desember 2018

Bagi Anda, warga Majalengka yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Majalengka menyediakan. . .

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Fauzie Pradita Abbas
korlantas polri
Ilustrasi layanan Mobil SIM Keliling 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda, warga Majalengka yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Majalengka menyediakan layanan SIM keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres Majalengka AKP Atik Suswanti menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling tersebut hanya untuk proses perpanjangan.

"Khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Hari ini berlangsung di terminal Rajagaluh, Majalengka sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB," kata AKP Atik Suswanti.

Persyaratan untuk perpanjangan SIM A dan C tersebut dijelaskannya hanya cukup membawa foto copy KTP dan SIM yang akan diperpanjang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved