Dua Pemuda Naik Motor di Jalan Tol Cipularang, Mengaku Tak Tahu Kalau Itu Jalan Tol

Motor yang di kendarai oleh Bagus Setiawan (25) dengan membonceng teman sebayanya itu diketahui memasuki jalur Tol Cipularang.

Penulis: Haryanto | Editor: Ravianto
ist
Pengendara motor diberhentikan oleh Petugas Jalan Raya (PJR) Cipularang karena berada di dalam tol Cipularang, Selasa (11/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Petugas Jalan Raya (PJR) Tol Cipularang terpaksa harus memberhentikan dua pemuda yang masuk ke jalur tol menggunakan kendaraan roda dua.

Motor yang di kendarai oleh Bagus Setiawan (25) dengan membonceng teman sebayanya itu diketahui memasuki jalur Tol Cipularang.

Kanit PJR Tol Cipularang, Aiptu Teguh Subiantoro mengatakan motor bernopol D 2804 SAN itu tengah berada di Jalur Tol Cipularang KM 115 pada Selasa (11/12/2018) sore.

"Ditemukan langsung oleh Ka-induk Tol Cipularang, AKP Putri. Dia sedang melakukan patroli di jalur tol di perbatasan Bandung Barat dan Purwakarta," kata Teguh saat ditemui di pos polisi Gerbang Tol Jatiluhur, Mekargalih, Jatiluhur, Purwakarta.

Selain melanggar aturan berlalu lintas karena kendaraan roda dua masuk jalur tol.

Dalam hal ini, hal tersebut pun sangat membahayakan pengguna jalan tol yang di ketahui khusus kendaraan roda empat atau lebih.

Usai diberhentikan, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara singkat kepada pengendara motor itu.

Teguh menjelaskan bahwa dua orang pemotor itu mengaku tidak mengetahui jalan untuk menuju tujuannya.

"Setelah di berhentikan dan dimintai keterangan awal, mereka mengaku tidak mengetahui jalan yang dilintasinya adalah jalan tol, dan tidak mengetahui jalan ke arah tujuan," ucap dia.

Lebih parahnya lagi, dua remaja asal Desa Cilame, Ngamprah, Bandung Barat itu tidak menggunakan helm.

Pengendara motor diberhentikan oleh Petugas Jalan Raya (PJR) Cipularang karena berada di dalam tol Cipularang, Selasa (11/12/2018).
Pengendara motor diberhentikan oleh Petugas Jalan Raya (PJR) Cipularang karena berada di dalam tol Cipularang, Selasa (11/12/2018). (ist)

Bahkan, Rudi yang membawa motor tidak memiliki surat izin mengemudi.

Perkembangan Terakhir Kecelakaan Maut di Bumiayu, Ternyata Truk Seruduk 20 Motor dan 13 Mobil

Pertarungan Anggota Kopassus Ini Melegenda, Lumpuhkan Pasukan Elite Inggis di Zona Paling Mematikan

Bahkan menurut pengakuannya, Rudi sempat memutar balik di tengah jalan tol.

Bukan hanya karena menggunakan motor, bahkan mobil pun dilarang untuk memutar balik di dalam tol.

"Karena merasa salah jalan, ia (pemotor) putar balik di tempat putar balik khusus petugas. Itu dilarang dan membahayakan pengendara yang melintas," ujar dia.

Pengendara motor diberhentikan oleh Petugas Jalan Raya (PJR) Cipularang karena berada di dalam tol Cipularang, Selasa (11/12/2018).
Pengendara motor diberhentikan oleh Petugas Jalan Raya (PJR) Cipularang karena berada di dalam tol Cipularang, Selasa (11/12/2018). (ist)

Oleh karena itu, Teguh pun melakukan tindak lanjuti atas insiden tersebut.

Petugas terpaksa mengangkut sepeda motor yang dikendarai Bagus menggunakan mobil derek.

Motor itu pun dibawa ke pull derek liar berada di depan gerbang tol Jatiluhur, Purwakarta.

Petugas pun mengganjar pemotor dengan surat tilang karena telah melanggar aturan lalu lintas dan menggunakan jalur tol.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved