Rabu, 6 Mei 2026

Fakta-fakta Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Kini Berstatus Tersangka

Ustaz Abdul Somad pun ikut tanggapi, berikut rangkum fakta terbaru dari kasus Habib Bahar bin Smith.

Tayang:
Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta. 

TRIBUNJABAR.ID - Habib Bahar bin Smith kini sudah berstatus tersangka. Terkait kasus Habib Bahar, Ustaz Abdul Somad pun ikut angkat bicara.

//

Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar bin Smith adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.

Saat ini, Habib Bahar bin Smith tengah menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas laporan Cyber Indonesia.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Ia diproses oleh pihak polisi karena dalam ceramahnya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.

Ceramahnya tersebut viral di media sosial pada Rabu (28/11/2018).

Selain Cyber Indonesia, Sekjen Jokowi Mania pun ikut melaporkan Habib Bahar atas kasus serupa.

Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah.

Bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta terbaru dari kasus Habib Bahar bin smith dari berbagai sumber:

1. Berstatus Menjadi Tersangka

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang. Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).

Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.

2. Menjadi Tersangka, Namun Tak Ditahan

Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018), seperti dikutip Antara.

Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

"Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," ujar Dedi.

Pemeriksaan polisi terhadap Bahar pada Kamis (6/12/2018), merupakan tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017, dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Teka-teki Wanita Diduga Artis Muda yang Disebut Menginap Bersama Wawan di Sebuah Hotel di Bandung

3. Ustaz Abdul Somad: Nggak Ada Lo Nggak Ramai

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (YouTube)

Ustaz Abdul Somad (UAS) angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith.

Dikutip dari TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.

Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.

"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.

Ustaz Abdul Somad menilai bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.

Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.

"Itu style dia. Siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata Ustadz Abdul Somad sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.

Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, Ustadz Abdul Somad menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masalah kalau itu melanggar konsitusi. Presiden adalah simbol negara. Menghina presiden sama saja menghina negara. Itu aturan kenegaraan,” kata Ustsdz Abdul Somad.

“Kalau tidak senang ya tangkap. Nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum. Jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.

Adik Vicky Prasetyo Dibacok dan Dikeroyok di Cikarang, Dia Diserang Tiba-tiba Oleh Orang Tak Dikenal

4. Polisi Buru Penyebar Video

Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.

Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

"Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu," ujar Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

(Tribunnews.com/Whiesa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Habib Bahar, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Hingga Komentar Ustaz Abdul Somad

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved