Sidang Mantan Kalapas Sukamiskin
Terima Duit dan Mobil dari Narapidana, Wahid Husein :''Saya Hanya Manusia Biasa, Saya Khilaf''
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan dengan terdakwa mantan Kalapas...
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018), membongkar semua hal yang tak terungkap ke publik soal lapas tersebut.
Mulai dari fasilitas istimewa untuk terpidana Fahmi Darmawansyah, Tb Chaeri Wardana dan Fuad Amin Imron seperti kamar untuk hubungan suami istri, penerimaan mobil, uang hingga izin keluar lapas.
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.
"Saya mohon maaf, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apapun.
• Terus Menghubungi Istrinya, Didin Syok Dapat Kabar Istrinya Jadi Korban Pembunuhan
"Nanti saja-nanti saja," kata dia. Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Kondisi Memprihatinkan Putri Denada Saat Ini, Shakira Jengkel Cuma Bisa Makan 1-2 Suap https://t.co/nZBwSQcMVg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 5, 2018
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan itu, sidang juga mengagendakan pembacaan dakwaan pada terdakwa lainnya yakni Hendry Saputra, selaku sopir Wahid Husen. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)
Detik-detik Suami Artis Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah Divonis 3 Tahun 6 Bulan [VIDEO] |
![]() |
---|
Seperti Ini Pesan Inneke Koesherawati Usai Vonis Kepada Fahmi Darmawansyah, Suaminya [VIDEO] |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Artis Inneke Koesherawati Tentang ''Bilik Asmara'' [VIDEO] |
![]() |
---|
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Terancam 20 Tahun Penjara [VIDEO] |
![]() |
---|
Mantan Kalapas Sukamiskin Terancam 20 Tahun Penjara, Terima Duit dan Mobil dari Narapidana |
![]() |
---|