Jaksa KPK Ungkap Peran Inneke Koesherawati Bantu Suaminya Suap Mantan Kalapas Sukamiskin

Aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menjalani sidang perdana atas kasus penerimaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018). 

"Pada Mei 2018, Fahmi melalui Andri memberikan uang kepada terdakwa yang diterima melalui
Hendry sebanyak dua kali kali yaitu pertama sebesar Rp 4,5 juta untuk membayar perbaikan mobil milik terdakwa dan kedua sebesar Rp 15 juta untuk keperluan terdakwa menjamu makan rombongan tamu di restoran Sabu Hachi, Citarum Bandung," kata Trimulyono.

Kemudian pada Mei 2018, Fahmi ‎juga memberikan sepasang sepatu boot kepada terdakwa yang dibeli keluarga Fahmi dari Tiongkok. Lalu pada Juni, Fahmi melalui Andri memberikan uang Rp 20 juta yang diterima melalui Hendry untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.


"Pada Juni 2018, Fahmi melalui Andri memberikan sepasang sandal merk Kenzo untuk istri terdakwa. Pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri memberikan satu tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry. Tas itu dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan sebagai kado ulang tahun," ujarnya.

‎Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved