Minggu, 12 April 2026

Ingat! Mulai 1 Januari 2019, Empat Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi

Bank Indonesia menarik uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Yongky Yulius
Istimewa
Bank Indonesia menarik uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bank Indonesia menarik uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

Batas penukaran sampai dengan 31 Desember 2018.

Dikutip dari keterangan Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018), penarikan tersebut sesuai peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008-Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp 100.000 Tahun emisi 1999, Rp 50.000 Tahun emisi 1999, Rp 20.000 Tahun emisi 1998, dan Rp 10.000 tahun emisi 1998.

Uang kertas Rp10.000 itu bergambar muka berupa pahlawan nasional Cut Nyak Dien.

Sedangkan pada uang Rp20.000 bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.

Masih Punya 4 Jenis Uang Kertas Pecahan Lama Ini? Yuk Segera Tukarkan Sebelum 31 Desember

Pecahan Rp50.000 tersebut bergambar muka pahlawan nasional WR Soepratman, penyipta lagu Indonesia Raya. Sementara itu, pecahan Rp100.000 bergambar muka dua proklamator Indonesia, Soekarno dan Hatta.

Jangka waktu dan tempat penukaran terhadap uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut ditetapkan sebagai berikut;

1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013, penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau bank umum

2. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, penukaran hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia (Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat).

Mulai tanggal 1 Januari 2019, uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 tidak berlaku lagi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved