Kehidupan
Kisah Soejati, Lansia Mantan Guru SMAN 3 Bandung, Terancam Diusir dari Rumah yang Ditempatinya
Wanita lanjut usia yang pernah mengabdi di SMA Negeri 3 Kota Bandung puluhan tahun silam, kini dipidanakan dan terancam diusir dari rumahnya.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yongky Yulius
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Soejati (89), seorang wanita lanjut usia yang pernah mengabdi di SMAN 3 Bandung puluhan tahun silam, kini dipidanakan dan terancam diusir dari rumah yang ditempatinya.
Melihat peristiwa tersebut, sejumlah orang yang berasal dari Ikatan Alumni SMAN 3 Bandung, bersatu untuk mendukung serta mendampingi Soejati dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
Soejati, mantan guru SMAN 3 Bandung tinggal di sebuah rumah di Jl Aceh No 71, Kota Bandung.
Pengacara sekaligus mantan murid Soejati yang bernama Ali Nurdin mengatakan bahwa rumah tersebut berada di kawasan lahan yang dikenal sebagai 'Rumah Kentang'.
"Kami melakukan pendampingan ini bertujuan untuk, kiranya proses hukum tidak berlanjut dan guru kami yang sudah sepuh ini bisa tetap tinggal di rumah yang ditempatinya sejak puluhan tahun lalu," kata Ali Nurdin di Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/11/2018).
• Kisah Eva Dewi Rahmadiani, Satu-satunya Perempuan yang Ikut Homeless World Cup 2018 di Mexico City
Ali Nurdin menjelaskan, bahwa sejak tahun 1960-an, Soejati bersama suaminya sudah menempati rumah tersebut untuk tempat perkumpulan bersama yang bernama 'Lokehermes' yang bergerak dalam bidang sosial.
Pada perkumpulan tersebut, Soejati berperan sebagai pendiri sekaligus menjabat sebagai sekretaris.
Mantan tenaga pengajar di SMAN 3 tersebut juga menjadi pengurus perkumpulan tersebut yang masih hidup.
Tahun 2015, karena pengurusnya sudah sepuh, kuasa diberikan Amir untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB).
• Kisah Pertemuan Anne Avantie dengan Rahmat Hidayat, Pria Difabel Desainer Baju Asal Bandung Barat
Dalam berkas laporannya, pelapor (Amir) membuat dugaan penggelapan seperti pada pasal 6 Peraturan Pemerintah tentang meninggali tanah milik hak orang lain.
"Jadi Bu Soejati dianggap menempati tanah milik orang lain yang tidak berhak, sehingga harus pergi," katanya.
Kepada Ali Nurdin, Soejati menangis karena dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Akhirnya Ali menjelaskan kepada Soejati, bahwa dirinya hanya diperiksa bukan ditahan.
Kehadiran Soejati didampingi muridnya dari berbagai profesi tersebut di respons baik oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung.