Ini Tips Agar Terhindar dari Pembobolan Rekening

Kasubdit I Tindak Pidana Siber, Kombes Dani Kustoni memberikan tips agar masyarakat tak jadi korban pembobolan rekening.

Editor: taufik ismail
Shutterstock
Ilustrasi pembobol rekening. 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi mengimbau masyarakat memiliki pengetahuan agar terhindar dari pembobolan rekening.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pembobolan rekening nasabah bank hingga sekitar Rp 520 juta.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, memberikan tips agar masyarakat tak menjadi korban pembobolan rekening.

Dani mengatakan, para nasabah wajib menjaga kerahasiaan privasi yang berkaitan dengan akun di bank, seperti password internet banking, m-bangking, PIN ATM, termasuk PIN telepon selular.

Dani mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka tautan tidak jelas dari pesan yang diterima dari email maupun SMS.

“Kepada seluruh masyarakat imbauan untuk tidak membuka ketika ada tautan dikirimkan, untuk tidak mengklik,” kata Dani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Seorang Napi di Lapas Pekanbaru Bobol Rekening Nasabah Bank, Korban Rugi Rp 520 Juta

Masyarakat juga diminta untuk tak mempublikasikan nomor ponsel di media sosial atau gunakan nomor ponsel berbeda untuk aktivitas perbankan.

Ketika SIM card ponsel mendadak tidak aktif segera laporkan ke operator seluler.

Dani juga meminta kepada para provider telepon seluler untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menangani pergantian SIM Card dari pengguna.

Provider telepon seluler, ucap Dani, untuk tidak langsung memproses permintaan pergantian Sim Card walaupun ada surat kuasa dari si pemilik kartu Sim card tersebut.

“Kembali pada ketelitian dari provider ada tingkat kehati-hatian yang tinggi kemudian juga dengan korban itu sendiri,” kata Dani.

Para nasabah juga disarankan mengaktifkan fitur notifikasi via SMS atau email tentang transaksi finansial atau perubahan pada rekening.

“(Jangan) menyimpan data-data (pribadi) di e-mail sendiri, sehingga ketika illegal akses masuk kepada email dan bisa ditembus dan dikuasi pelaku datanya serta merta sudah bisa ditarik (uang) oleh pelaku,” ujar Dani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening yang dilakukan seorang napi Lapas kelas II A Pekanbaru berinisial ZA (27). Korban AK kehilangan uang hingga Rp 520 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Tips Terhindar dari Pembobolan Rekening Menurut Polri".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved