Retakan Tanah di Riung Gunung, Truk dan Bus Dilarang Melintas ke Puncak Bogor, Ini Bahayanya
kendaraan besar dilarang melintas di kawasan Riung Gunungkarena struktur tanah di kawasan tersebut belum kuat.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Truk dan bus dilarang melintas di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Riung Gunung.
Larangan melintas untuk kendaraan-kendaraan besar tersebut disebabkan keretakan tanah yang terjadi di kawasan Riung Gunung, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum Jatuh Pilot Lion Air PK-LQP Alami Masalah Bertubi-tubi, KNKT Sebut Pesawat Tak Layak Terbang https://t.co/gHMMPHwHYT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 28, 2018
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan akibat keretakan tanah di jalan yang sedang diperbaiki ini, sebagian badan jalan tidak bisa dilalui kendaraan.
"Agar tidak terjadi longsor susulan, truk atau bus tidak diperkenankan melintas di sekitaran Riung Gunung, baik yang dari arah Jakarta, maupun sebaliknya," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (28/11/2018).
• MUI Jabar Imbau Masyarakat Tak Ikut Reuni 212, Ini Alasannya
Hasby menambahkan, kendaraan besar dilarang melintas di kawasan Riung Gunungkarena struktur tanah di kawasan tersebut belum kuat.
Karena struktur tanah yang belum stabil, dikhawatirkan akan terjadi longsor susulan karena ada beban berat dari bus dan truk yang melintas.
"Satlantas Polres Bogor akan berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan pengamanan jalur di sekitar TKP, rekayasa arus lalu lintas serta melakukan sosialisasi dari media sosial," tuturnya panjang lebar.
Hasby menuturkan, pelarangan bus dan truk untuk melintas di kawasan Riung Gunung ini, sudah disepakati Kementerian Perhubungan.
Bus dan truk, sambungnya, tidak diperbolehkan melintas sampai pengerjaan proyek selesai.
"Pengerjaan ini sampai akhir Desember 2018. Pengecualian untuk kendaraan berat adalah truk-truk proyek," pungkasnya.
Bus dan truk, sambungnya, tidak diperbolehkan melintas sampai pengerjaan proyek selesai.
"Pengerjaan ini sampai akhir Desember 2018. Pengecualian untuk kendaraan berat adalah truk-truk proyek," pungkasnya.
• Kena OTT KPK, Mantan Bupati Ini Justru Mengaku Berterimakasih