Kajari Mataram Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual tapi Mengapa Baiq Nuril Ditahan Karena Konten Asusila

Kajari Mataram I Ketut Sumadana, mengaku belum menjabat sebagai Kajari saat kasus Nuril bergulir hingga diajukan kasasi oleh anak buahnya.

Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/FITRI)
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. 

Selama ini, percakapan asusila sering dilakukan kepala sekolah pada dirinya, hanya saja baru sekali itu Nuril memberanikan diri menyampaikan pada pihak lain, termasuk suaminya.

I Ketut Sumadana juga membantah ada data baru yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Upaya hukum berupa kasasi itu karena keberatan atas hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.

Keberatan itu berdasarkan fakta hukum yang berkembang di persidangan, itu yang digunakan melawan hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.

Dia mengatakan,tugas fungsi dan pokok Kejaksaan, tidak ada alasan untuk tidak menangani kasus ini.

Meskipun saat kasus ini bergulir ia belum bertugas, tugas harus dilaksanakan karena ini tangung jawab dirinya sebagai Kepala kejaksaan.(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jadi Pengacara 40 Tahun, Hotman Paris Pusing Dengar Jawaban Kajari Mataram soal Baiq Nuril

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved