Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Belum Tentu Ikut Reuni 212
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - TERPIDANA kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, mendapatkan pembebasan bersyarat.
Djudju Purwanto, pengacara Jonru mengatakan, seusai mendapatkan pembebasan tersebut, kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," ujar Djudju saat dikonfirmasi Tribunnews dan dikutip TRIBUNJABAR.ID, Jumat (23/11/2018).
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212), karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan, fokus di keluarga," jelas Djudju.
Kemarin, Jonru bebas bersyarat sekira pukul 15.30 WIB.
Djudju mengaku telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak sebulan lalu.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018.