Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Belum Tentu Ikut Reuni 212

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018.

Editor: Ravianto
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - TERPIDANA kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, mendapatkan pembebasan bersyarat.

Djudju Purwanto, pengacara Jonru mengatakan, seusai mendapatkan pembebasan tersebut, kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," ujar Djudju saat dikonfirmasi Tribunnews dan dikutip TRIBUNJABAR.ID, Jumat (23/11/2018).

Bahkan, Djudju belum dapat memastikan keikutsertaan kliennya dalam aksi Reuni 212 yang rencananya bakal digelar pada 2 Desember 2018.
Saat ini Jonru masih fokus untuk mengurus keluarganya.
 

"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212), karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan, fokus di keluarga," jelas Djudju.

Kemarin, Jonru bebas bersyarat sekira pukul 15.30 WIB.

Djudju mengaku telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak sebulan lalu.

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved