Pernikahan Dini Berujung Petaka, Y Tewas di Tangan Suaminya Dua Tahun Setelah Menikah
Sekitar dua tahun sejak menikah, Y kerap mengeluh pada sang nenek karena kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
TRIBUNJABAR.ID - Pernikahan yang seharusnya menjadi sumber kebahagiaan justru berubah menjadi neraka. Seorang remaja tewas akibat dianiaya suaminya sendiri di Indramayu, Jawa Barat.
Korban berinisial Y tersebut meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat luka yang dialaminya di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuh.
Dilansir dari Kompas.com, hasil pemeriksaan post-mortem atas penganiayan itu sendiri belum keluar. Meski begitu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu menyatakan akan terus memantau kasus tersebut.
Baim Wong Sah Jadi Suami Paula Verhoeven, Ini Foto-foto Akad Nikahnya https://t.co/IDrpinMm85 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 22, 2018
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut yang sedang ditangani kepolisian," kata Sekretaris KPI Indramayu, Yuyun Khoerunisa dikutip Thejakartapost.com, Kamis (22/11/2018).
Yuyun mengatakan, suami korban berinisial D bertanggungjawab atas kematian istrinya.
Pelaku, menurutnya, sempat ditahan oleh kepolisian selama 24 jam, namun dibebaskan kembali karena polisi kekurangan bukti.
Thejakartapost.com menyebutkan, berdasarkan sebuah survei nasional pada 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 gadis di bawah usia antara 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan.
Jumlah tersebut tertinggi kedua setelah Jawa Timur sebanyak kurang lebih 236.000 orang.
Pada 2011, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada melakukan riset pernikahan dini di 8 wilayah, termasuk Indramayu.
• Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Perseru Serui, Jonathan Bauman Diragukan Tampil
Hasilnya menunjukkan bahwa 44 persen pengantin perempuan kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Para orangtua kerap menikahkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur (pernikahan dini) dengan berbagai alasan, salah satuny auntuk menghindari perbuatan zina.
Alasan itulah yang dialami Y. Dirinya dinikahkan untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agamanya.
Selain itu, Y pun merupakan gadis yang kurang mendapat perhatian orangtua. Diketahui ayahnya meninggal saat Y masih berusia 7 bulan, sementara sang ibu bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Y pun hanya dirawat neneknya.
Alasan inilah yang menyebabkan Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi pada Y untuk dinikahkan secara dini.