Kedua Kalinya Dalam Lima Tahun, Sekwan Purwakarta Jadi Terdakwa di PN Tipikor, Lagi-lagi Soal Ini
Kedua perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,4 M
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung akan menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Sekretaris DPRD Purwakarta, M Ripai dan staf ASN, Hasan Ujang Sumargi.
"Perkara yang masuk terbaru yakni perkara nomor 102/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas nama M Ripai dan perkara 103/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas nama Hasan Ujang Sumargi. Keduanya limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Purwakarta," ujar Kepala Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/11/2018).
Kedua perkara itu didaftarkan pada 22 November. Hanya saja, jadwal sidang dua perkara itu belum ditetapkan.
Dalam situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung, perkara M Ripai ditangani lima jaksa penuntut umum. Yakni Mumuh Madya, Rhendi Ahmad Fauzi, Ade Azhari dan Hendiko Meisan.
Ezechiel N Douassel dan Oh In Kyun Absen, Pelatih Persib Bandung Siapkan 4 Pengganti Lawan Perseru https://t.co/8V8dirKnAQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 22, 2018
Sedangkan pada perkara dengan terdakwa Hasan Ujang Sumargi belum ditetapkan. Kedua perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, ini kali kedua Sekretaris DPRD Purwakarta diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya, pada 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus bersalah Sekretaris DPRD Purwakarta, H Maulana Syachrul Koswara karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dengan pidana satu tahun 3 bulan.
• Pernikahan Dini Berujung Petaka, Y Tewas di Tangan Suaminya Dua Tahun Setelah Menikah
Bersamaan dengan itu, hakim juga memutus bersalah Qodariyah Aryanto dari pihak swasta karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang dialami Syahrul Koswara dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 129 juta.
Lagi-lagi, kasus yang membelit Syachrul ini terkait perjalanan dinas fiktif.
• Ingin Ikut Nobar Laga Persib Vs Perseru Serui? Datang Saja ke Tempat-tempat Ini, Serasa di Stadion