Jumat, 15 Mei 2026

Baiq Nuril Dipidana, MA Dinilai Tak Tunjukkan Keteladanan Berperikemanusiaan

Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMA Mataram yang justru dipidana karena diduga telah menyebarkan rekapan percakapan telepon pelecehan seksual

Tayang:
Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/FITRI)
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNJABAR.ID, MATARAM- Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) telah offside karena mengabulkan kasasi Kejaksaan sehingga Baiq Nuril dinyatakan bersalah melanggar undang undang informasi dan transaksi elektronik.

Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMA 7 Mataram yang justru dipidana karena diduga telah menyebarkan rekapan percakapan telepon pelecehan seksual terhadap dirinya.

"Majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini, karena itu, bukan hanya offside tapi sekaligus tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan," kata Eva, Senin, (19/11/2018).

Selain itu juga hakim MA telah bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan.

"MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integitasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah," katanya.

Eva mengatakan sudah layak dan sepantasnya bila Presiden memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Baiq Nuril.

MA harus stop pola ‘pemindahan’ pertanggungjawaban hukum pelaku pelecehan seksual kepada korban (viktimisasi korban).

"Saatnya MA mempertimbangkan politik pelaksanaan UU ITE yang digunakan balas dendam personal. Para penegak hukum sepatutnya menggunakan hak independensinya dalam membuat putusan hukum untuk memajukan demokrasi, perlindungan hukum bagi yang lemah, maupun untuk mewujudkan kesetaraan gender," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved